Tarif Angkutan Mudik Lebaran Naik 30 Persen

moda transportasi angkutan mudik rute Lombok – Sumbawa di Terminal Mandalika. (RATNA / RADAR LOMBOK )

MATARAM – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB H Junaidi Kasum menyebut bahwa tarif angkutan jelang mudik lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah akan disesuaikan dengan tarif batas bawah dan batas atas yang telah disepakati.

“Untuk harga tiket baik angkutan kota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan kota antar provinsi (AKAP) mudik lebaran mengalami kenaikan harga sebesar 30 persen,” kata Junaidi Kasum, Selanin (17/4).

Ia menyebut kenaikan tarif dari normal sekitar 30 persen kenaikannya. Sekarang harganya Rp300 ribu Mataram-Bima dari tarif normal Rp 250 ribu. Ia mengklaim kenaikan tarif batas atas kendaraan mudik sebesar 30 persen wajar dan merupakan hal biasa pada momentum lebaran. Bahkan seluruh moda transportasi yang ada di Indonesia pun mengalami kenaikan. Kenaikannya ada yang mencapai 40 persen dan 50 persen.

Baca Juga :  Topping Off Green Building BSI di Aceh Rampung & Akan diresmikan Awal Tahun 2024

“Artinya kalau arus mudik tidak terlalu tinggi, tidak mungkin ada kenaikan harga angkutan. Tapi kalau penumpang yang mudik lebih banyak dari kebutuhannya, pasti ada kenaikan tarif ” terangnya.

Tentunya kenaikan tarif angkutan ini juga diimbangi dengan berbagai fasilitas dan tunjangan yang disediakan. Terpenting tarif sebesar Rp300 ribu itu juga bisa ditawar kembali, jika penumpang memang memiliki keterbatasan dana. Sebagai contoh penumpang yang memiliki barang bawaan yang banyak seperti koper. Kemungkinan tarifnya mencapai Rp 320 ribu per orang. Tapi kalau ada penumpang yang tawar Rp 270 ribu, oleh pengusaha bisa disesuaikan.

Baca Juga :  Bank Sinar Mas dan Mantan Karyawan Dianjurkan Berdamai

“Karena ini adalah penomena sekali setahun namanya tuslah. Tarif angkutan sesuai kesepakatan pengusaha.Tidak ada keputusan yang baku,” ujarnya.

“Kalau ada diangka Rp 320 ribu atau Rp 310 itu setelah ditinjau ke lapangan karena mereka pulang kampung bawa koper 3 sampai 4 koper. Padahal hari normal hanya 1 koper,”bebernya.

Adapun tarif angkutan baru ini mulai berlaku H-7 lebaran sampai H+7 setelah lebaran. Biasanya penumpukan kendaraan terjadi pada saat mudik lebaran. Karena waktu mudik bersamaan dengan penumpang yang libur lebaran. Lain halnya saat arus balik. Intensitas kendaraan lebih sedikit.

“Tapi belajar dari tahun sebelumnya biasa saja H-7 numpuk dan H+3 mulai ada arus balik,” tambahnya. (cr-rat)

Komentar Anda