Bank Sinar Mas dan Mantan Karyawan Dianjurkan Berdamai

illustrasi

MATARAM – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram menganjurkan PT Bank Sinar Mas Tbk. KC Mataram berdamai dengan mantan karyawanya atas nama M Saiful Khahri. Anjuran untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrian ini dikeluarkan tanggal 22 September 2023 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Mengingat, hasil mediasi sebelumnya tidak ditemukan kesepakatan antarkedua belah pihak. ‘’Berdasarkan pasal 13 ayat 3, kita mengeluarkan anjuran berdasarkan berbagai pertimbangan,’’ ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudi Suryawan.

Surat anjuran nomor 560/170.b/Naker/IX/2023 ini dikeluarkan berdasarkan berbagai pertimbangan setelah mengklarifikasi dan memediasi kedua belah pihak. Pada intinya, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram menganjurkan, agar pekerja dan pengusaha sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja pertanggal diterima anjuran ini.

Baca Juga :  Petani Tembakau Menolak Tanam Komoditi Lain

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram juga memberikan catatan anjuran kedua, agar pihak pengusaha dan pekerja bersedia memberi dan menerima kompensasi pengakhiran hubungan kerja berupa ganti rugi. Rinciannya, upah pekerja bersangkutan sebesar Rp 14.614.000 dengan pertimbangan masa kerja 8 tahun 4 bulan. Kemudian pesangon setengah dari 9 x Rp 14.641.000 dengan total Rp 65.763.000. Ditambah penghargaan masa kerja 3 x Rp 14.614.000 dengan total Rp 43.842.000, serta penggantian hak Rp 21.258.182. ‘’Jadi total kompensasi yang kami anjurkan untuk diberikan pengusaha dan diterima pekerja itu sebesar Rp 130.863.182,’’ sebut Rudi.

Dalam surat anjuran ini juga tertulis, agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu sepuluh hari kerja setelah kedua belah pihak menerima surat anjuran tersebut. Surat anjuran ini dianggap sudah jelas dengan berbagai pertimbangan yang diperselisihkan kedua belah pihak selama ini. ‘’Kami tinggal menunggu jawaban kedua belah pihak,’’ tandas Rudi.

Baca Juga :  KSPSI Tuding Pemerintah Tidak Berpihak pada Buruh

M Saeful Khahri, mantan karyawan yang sebelumnya PT Sinar Mas Tbk diberhentikan dengan jabatan Manajer Marketing KCP Bima yang dikonfirmasi menerima anjuran ini. Di mana sejak awal, ia sudah berusaha menerima pemberhentiannya dengan kompensasi yang layak. Begitu juga ketika nilai kompensasi yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, ia juga sudah bersedia menerima. ‘’Kalau dari pihak saya sudah menerima sesuai anjuran ini. Sekarang kami tinggal menunggu dari pihak perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya, apakah mereka juga setuju atau tidak,’’ katanya.

Komentar Anda