KSPSI Tuding Pemerintah Tidak Berpihak pada Buruh

Salah satu karyawan hotel di Kota Mataram saat menerima tamu belum. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB Yustinus Habur mengkritik atas minimnya keberpihakan Pemerintah terhadap perlindungan buruh atau pekerja.

“Dari sisi aturan saja Pemerintah tidak lagi melindungi kaum pekerja,” kata Ketua KSPSI NTB Yustinus Habur saat dihubungi di Mataram, Jumat (28/4).

Bukti dari tidak hadirnya pemerintah pada perlindungan buruh dengan dihapusnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang diganti dengan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Otomatis kesejahteraan para buruh sudah turun,” ucapnya.

Ia mencontohkan, dampak dari diberlakukannya aturan itu, kenaikan gaji buruh atau pekerja masih jauh dibawah inflansi, tidak sebanding dengan kenaikan inflasi. Sehingga daya beli masyarakat juga menurun dan upaya untuk mengejar inflasi pun sudah tidak bisa dilakukan.

Baca Juga :  Prangko Khusus Seri MotoGP Mandalika Diburu Kolektor Luar Negeri

Bahkan ada perusahaan dan hotel dilaporkan belum memberikan pesangon kepada pekerjanya sejak dari tahun 2018.”Kepada siapa lagi kalau bukan Pemerintah, apalagi perlindungan sosial terhadap pekerja sudah tidak ada,” ujarnya.

Menurut Yustinus rendahnya kesejahteraan yang dirasakan buruh biasanya dialami oleh buruh perusahaan kecil bukan pekerja Pemerintah. Sedangkan perusahaan besar biasanya tidak tergantung pada gaji UMP.

“Yang bermasalah adalah perusahaan yang managementnya kurang. Apalagi perusahaan internasional jauh lebih atas. Cuma sedikitnya saja perusahaan besar disini seperti perusahaan rokok dan lainnya,” terangnya.

Baca Juga :  Polytron Kembali Hadirkan Lemari Pendingin Showcase 7 Series

Dikayakan Yustinus, Pemerintah harusnya memiliki campur tangan atau intervensi terhadap persoalan buruh. Namun selama ini penegakan hukum di Indonesia yang masih menjadi masalah. Keberpihakan Pemerintah terhadap orang kecil ini sangat rendah.

Terhadap permasalahan pekerja, KSPSI sendiri bahkan sudah pernah mengadvokasi Pemerintah hingga ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).Hasilnya MK mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak lolos dan cacat hukum. Meski begitu perpu yang dibuat Pemerintah tersebut tetap disetujui DPR. Padahal muatan dalam UU Cipta Kerja itu tidak pro terhadap rakyat.

“Pekerja tidak patah semangat. Meski perhatian pada buruh sangat kurang. Tapi pertolongan Tuhan akan hadir,” ujarnya. (cr-rat)

Komentar Anda