Tanaman Cabai Diduga Rusak Akibat Sandblasting, PT Vector Beri Ganti Rugi

MATARAM–Aktivitas sandblasting yang dilakukan PT Vector Utama Indonesia di Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat diduga mengakibatkan tanaman cabai milik warga rusak atau mati.

Akibatnya pemilik cabai menuntut ganti rugi. Terhadap hal tersebut akhirnya dilakukan mediasi, Jumat (24/3/2023).

Diketahui, sandblasting adalah proses penyemprotan abrasif material biasanya berupa pasir silika atau steel grit dengan tekanan tinggi pada suatu permukaan dengan tujuan untuk menghilangkan material kontaminasi seperti karat, cat, garam, oli, dan lain-lain.

“Warga bernama Ibu Tarminah tanaman cabainya mati atau rusak diduga akibat aktivitas sandblasting PT Vector sehingga Ibu Tarminah melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas Desa Maluk untuk dilakukan penyelesaian,” ujar Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi.

Baca Juga :  Fuel Tank di PT Vector Maluk Meledak, Satu Meninggal, Dua Luka Berat

Mediasi dilakukan di Kantor Desa Maluk dengan dihadiri PS. Panit 1 Binmas Polsek Maluk, Babinsa Desa Maluk dan Kepala Desa Maluk.

Dari pertemuan, kedua belah pihak sepakat bahwa permintaan tuntutan ganti rugi setengah tanaman pohon cabai yang rusak atau mati sebesar Rp. 10 juta secara tunai.

Baca Juga :  Fuel Tank di PT Vector Maluk Meledak, Satu Meninggal, Dua Luka Berat

Kemudian apabila PT Vector Utama Indonesia belum memperbaiki workshop sandblasting, dan ada kejadian yang sama, maka akan menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan kepada petani yang terdampak di sekitar.

Dan apabila perusahaan sudah melakukan desain yang dimaksud dan ada kejadian yang sama, maka PT Vector akan meminta uji lab dari tanaman yang rusak tersebut.

“Dari pertemuan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda