Tak Sesuai Aturan, Tower Dibongkar

TOWER : Proyek tower bersama masih tetap berjalan seperti di Jalan Ahmad Yani ini (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh meminta tower bersama yang dibangun PT. Tower Bersama Group (TBG) yang melanggar aturan dibongkar.

Ia memerintahkan bawahannya membongkar tower yang dibangun tidak sesuai aturan seperti yang berdiri di atas trotoar jalan maupun di lingkungan sekolah.

Merujuk pada peraturan, pihak ketiga harus mendirikan bangunan dengan mengantongi izin pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pembangunan Tower Transmisi Terkendala Pembebasan Lahan

Yang membuat Ahyar heran, tower sudah berdiri di puluhan titik. “ Itu yang salah tetap kita minta dibongkar saja,” katanya kemarin.

Persoalan tower ilegal ini bukan persoalan sederhana. Terlebih para investor berani secara terang- terangan memasang di area publik seperti di atas trotoar, taman, saluran dan fasilitas pemerintah. Ahyar meminta pihak ketiga mengedepankan estetika Kota Mataram, serta  taat pada aturan. “ Kami tetap dukung asal tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Proyek Tower Rp 1,5 Miliar Mubazir

Tower bersama yang berdiri di Kota Mataram saat ini ada 22 tower. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM2T) Kota Mataram telah memberikan surat teguran kepada perusahaan untuk 12 tower yang harus dibongkar sesuai dengan hasil rapat bersama.(dir)

Komentar Anda