Tak Perlu Polemik, Bupati Berhenti Tergantung DCT

SUHAIMI SYAMSURI -AGUS (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Akhir masa jabatan Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menjadi pembahasan. Ada SK pemberhentian bupati dari Kemendagri yang beredar di media sosial. Yang diperbincangkan adalah tafsir isi SK yang beredar ini. Ada yang mengatakan bupati sudah harus mengakhiri jabatannya saat SK pemberhentian diterbitkan tertanggal 1 Agustus lalu. Namun ada juga yang berpendapat jabatan bupati akan berakhir pada November mendatang.

Pengamat politik yang juga mantan Ketua KPU Lombok Barat, Suhaimi Syamsuri, menyatakan bahwa akhir masa jabatan Bupati Lombok Barat tergantung kapan KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). “Jadi jabatan bupati itu tergantung di KPU RI, tanggal berapa KPU akan menetapkan DCT di sanalah berakhir masa jabatan Bupati Lombok Barat,” tegas Suhaimi Syamsuri yang dikonfirmasi, Rabu (23/8).

Ia pun menyampaikan isi SK pemberhentian yang sudah dikeluarkan oleh Kemendagri itu yang pada poin kedua dinyatakan “Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum

Baca Juga :  PT Tripat Cari Regulasi untuk Kelola LCC

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya”.  Dimana dari jadwal yang sudah dibuat oleh KPU, masa penyusunan dan penetapan DCT dimulai dari tanggal 4 Oktober hingga 3 November 2024. Selanjutnya pada 4 November akan dilakukan pengumuman DCS. “ Tinggal besok KPU akan menetapkan DCT DPR RI tanggal berapa dari alokasi waktu yang sudah ada,” jelasnya.

Misalnya, lanjut Suhaimi, kalau KPU RI melakukan penetapan DCT pada 1 November 2023, maka secara otomatis, SK pemberhentian berlaku, pada tanggal 1 November. Di tanggal itulah Fauzan Khalid berhenti sebagai bupati tanpa harus menunggu tanggal 3 November.” Jadi jelas kapan KPU RI menetapkan DCT, pada hari itu juga jabatan Bupati Lombok Barat berakhir,” ungkapnya.

Biasanya, kata Suhaimi, KPU akan menyampaikan kepada para peserta Pemilu, Bawaslu, dan pemerintah kapan tanggal penetapan DCT. Yang jelas paling lambat penetapan DCT tanggal 3 November dan tanggal 4 November baru diumukan.

Baca Juga :  Tiga Perempuan Meninggal Tenggelam di Bendungan Mareje Lombok Barat

Mantan Anggota KPU  Provinsi NTB Agus juga menyampaikan hal yang sama. Jabatan Bupati Lombok Barat berakhir pada saat KPU menetapkan DCT. “ SK ini mulai berlaku sejak penetapan Fauzan dalam DCT,” ungkapnya.

Maka sebelum KPU melakukan penetapan DCT, Fauzan Khalid tetap menjadi Bupati Lombok Barat sampai tanggal penetapan DCT.” Fauzan tetap menjadi bupati sampai dengan tanggal penetapan DCT,” tambahnya.

Sebelum penetapan DCT dan pemberhentian bupati, tentunya ada  proses yaitu DPRD Lombok Barat akan mengumumkan dan memparipurnakan pemberhentian Bupati Lombok Barat. Kemudian di sisi lain Pemerintah Provinsi NTB juga menunjuk Plt Bupati Lombok Barat  sebelum KPU melakukan penetapan DCT.” Tinggal sekarang proses dijalankan yaitu paripurna di DPRD Lombok Barat, dan penunjukan Plt Bupati,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda