GIRI MENANG – Sudah enam tahun lebih Lombok City Center (LCC) Gerimax Kecamatan Narmada Lobar terbengkalai. Beberapa kali pergantian manajemen PT Tripat, selaku pihak yang seharusnya berwenang mengelola aset milik Pemkab Lobar, LCC belum berubah. LCC tersebut masih tersandera kasus yang menjerat eks Dirut PT Tripat Lalu Azril Sopandi. Aset LCC juga masih menjadi agunan di salah satu bank di NTB.
Eko Esti Santoso selaku Dirut PT Tripat yang dikonfirmasi belum lama ini mengakui bahwa keberadaan LCC sempat dipertanyakan dewan. Pihaknya belum bisa memberikan statemen terlalu jauh terkait LCC itu. ”Kita perlu pemahaman, saya baru tiga bulan. Saya masih harus banyak mencari informasi dan banyak belajar terkait (LCC) itu,” jawabnya.
Kendati telah banyak menerima masukan terkait posisi LCC tersebut, namun dia mengaku harus banyak membaca dan mencerna semua isu yang beredar. ”Saya belum bisa berstatemen,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi akan diapakan LCC itu, Eko menegaskan bahwa dengan adanya bangunan LCC tersebut, seharusnya memang bisa difungsikan untuk bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). ”Karena yang sebetulnya yang berwenang itu kan PT Bliss, namun regulasi itu yang perlu dipelajari, apakah kami yang bisa akan mengelola atau seperti apa,” jelasnya.
Terkait komunikasi dengan PT Bliss, ia mengatakan belum ada. “Yang jelas kami belum mendapat informasi yang pasti,” tutupnya.
Seperti diketahui PT Tripat saat dipimpin oleh Lalu Azril Sopandi mendapat penyertaan modal dari Pemkab Lobar berupa lahan strategis di Desa Gerimak Kecamatan Narmada. Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dengan PT Bliss membangun LCC. Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare dijadikan agunan oleh PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada 2013 mendapat pinjaman Rp 264 miliar dari Bank Sinarmas untuk membangun.(ami)