SWI NTB Minta Korban Hipo Berani Melapor

SWI NTB Minta Korban Hipo Berani Melapor
PERTEMUAN SWI : Kepala OJK NTB Farid Faletehan (kanan) bersama Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Komang Satra.(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

Polda NTB Akan Cek Adanya Anggota Ikut Investasi Hipo

MATARAM – Menyikapi keresahan masyarakat akan keberadaan salah satu organisasi masyarakat (ormas) mengatasnamakan diri Himpunan Pengusaha Online (Hipo) melakukan penarikan atau menghimpun dana atau investasi namun berdalih donasi (sumbangan) di NTB, Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) NTB, Jumat (21/2) menggelar pertemuan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala OJK NTB Farid Faletehan, Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Komang Satra, perwakilan Kejati NTB dan sejumlah OPD lingkup pemprov NTB yang berkaitan degan perizinan, sosial, pengawasan investasi dan lainnya.

Dalam pertemuan tersesebut, SWI NTB bersepakat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan Hipo adalah ilegal. Pasalnya, Hipo tidak memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk investasi. Begitu juga Hipo tidak memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos) termasuk juga dari dinas perizinan untuk menghimpun donasi atau sumbangan dari masyarakat. Dengan demikian, Hipo menjalankan usaha mereka secara ilegal.

Kepala OJK NTB Farid Faletehan mengajak masyarakat untuk lebih jeli dan teliti dalam menempatkan dana mereka untuk berinvestasi. Masyarakat perlu mengetahui, jika tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal diatas bunga perbankan, maka seharusnya dijauhi.

“Masyarakat juga harus hati-hati kepada tawaran investasi yang tidak memiliki izin. Karena nantinya bisa merugikan masyarakat sendiri nantinya,” kata Farid Faletehan usai menggelar pertemuan tim SWI NTB didampingi Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Komang Satra.

Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk hati-hati ketika ada penawaran investasi dengan dalih donasi yang tidak jelas perizinannya, seperti Hipo ini. Jangan sampai ketika diiming-imingi keuntungan besar dan tidak masuk akal, kemudian mudah terpengaruh. Jika pun ada yang sudah terlanjur dan merasa dirugikan, pihaknya pun meminta agar segera melapor ke OJK atau pihak penegak hukum.

“Kami minta masyarakat yang dirugikan dengan investasi Hipo ini untuk melapor ke OJK atau ke penegak hukum (polisi), agar segera diproses dan tindaklanjuti,” ujar Farid.

Farid juga mengimbau kepada masyarakat yang belum menjadi anggota Hipo untuk bisa berpikir ulang ikut bergabung. Karena, sudah jelas Hipo belum memiliki izin resmi sebagai intensitas menarik investasi. Begitu juga Hipo tidak memiliki izin sebagai lembaga menghimpun donasi atau sumbangan dari masyarakat.

“Masyarakat lebih waspada dan berhati-hati adanya tawaran investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal. Terlebih lagi lembaga tersebut ilegal, karena tidak memiliki izin dari otoritas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Komang Satra mengatakan saat ini pihaknya dari kepolisian mulai melakukan penyelidikan dengan adanya tawaran investasi Hipo kepada masyarakat dengan keuntungan tidak masuk akal. Selain itu, Komang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan Hipo ini ke kepolisian.

“Jika sudah ada laporan, maka dengan cepat kita akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Mengenai adanya dugaan anggota aktip polisi yang ikut dalam investasi Hipo, Komang mengaku akan membentuk tim melakukan penyelidikan. Karena bagaimanapun juga, sudah semestinya anggota polisi ikut menjadi peserta investasi yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas serta menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal.

“Mengenai adanya anggota yang ikut sebagai anggota investasi Hipo ini, kami akan cek turun ke lapangan untuk mencari tahu kebenaran informasi ini,” ujarnya.  

Selain itu, Komang juga berharap masyarakat untuk proaktip melaporkan ke apparat penegak hukum terkait investasi Hipo ini. Karena dengan adanya laporan dari angggota mereka ini, kepolisian bisa bergerak cepat untuk memproses laporan masyarakat tersebut.

“Kepada pihak yang merasa dirugikan, agar tidak takut untuk melapor. Sebab jika tidak, khawatirnya nanti bakal lebih banyak korban yang dirugikan,” katanya. (der)

Komentar Anda