SWI Hentikan Kegiatan Investasi Ilegal LBC

Daftar Entitas Investasi Ilegal
Daftar Entitas Investasi Ilegal

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. SWI Pusat telah menghentikan 26 entitas investasi bodong alias ilegal, salah satunya adalah Lucky Best Coint (LBC) yang sebelumnya bernama Lucky Trade Communiy (LTC) yang juga dinyakan ilegal.

Sebagaimana lampiran I SP 03/SWI/V/2021 daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan, karena bisa berpotensi merugikan banyak orang. Untuk LBC ini sendiri menerapkan sistem investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member. Karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

daftar investasi ilegal mei 2021
Inilah daftar 26 entitas investasi Ilegal yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat, dan nomor 1 adalah LBC (Lucky Best Coin) yang sebelumnya bernama Lucky Trade Community (LTC).

“Penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan, agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar. Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR, sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal.

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK. Dia menegaskan, bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat. Sejak tahun 2018 sampai dengan April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 11 Money Game; 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin; 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan 9 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha, yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected]. (luk)

Komentar Anda