STIE AMM Minta Pembatalan SK Lama dari Pemkab Lobar

Kampus STIE AMM Mataram (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Akademi Manajemen Mataram (STIE AMM) Mataram Dr H Umar Said akhirnya angkat bicara terkait langkah Pemerintah Lombok Barat memasang plang Barang Milik Daerah (BMD) Aset Pemkab Lobar di kampus yang dipimpinnya itu.

Umar mengakui lahan tempat berdirinya yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro yang sekarang berubah nama menjadi STIE AMM Mataram memang benar lahan milik Pemkab Lobar. Pemanfaatan lahan itu sesuai surat keputusan Bupati kepala daerah tingkat II Lombok Barat nomor: kep.254/593/297 tentang penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemkab Lobar kepada yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro TK I NTB. Surat ini ditandangani langsung oleh Bupati Lobar Drs H L Ratmadji pada tanggal 27 Maret 1986.

Dikatakannya, jika lahan ini sekarang ini diamankan Pemkab Lombok Barat sebagai aset miliknya, maka SK yang pertama dengan nomor: kep.254/593/297 tentang penyerahan penggunaan tanah itu harus dibatalkan. Karena Pemkab Lobar ingin ada kontribusi atas pemanfataan lahan seluas 17 are berupa sewa dari STIE AMM, maka harus ada SK baru. Sebab SK ini menjadi dasar untuk melapor ke Kementerian Pendidikan. “Kalau saya maunya ada surat dari Pemkab Lobar untuk menyelesaikan SK yang pertama tidak ada sewanya. Sebab kalau ada hak pakai tidak boleh ada sewa. Ini dasar kami, apakah nanti Pemkab Lobar membatalkan atau mengganti SK tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Lobar H Fauzan Husniadi menyatakan pemasangan plang ini sebagai langkah pengamanan aset oleh Pemkab Lobar yang ada di Kota Mataram sebagai upaya menindaklanjuti hasil monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penanganan aset di Lombok Barat. Pemasangan plang ini juga sesuai dengan hasil rapat dengan pihak AMM beberapa waktu lalu. ”Dari hasil rapat, mereka (AMM) siap menerima hasil rapat salah satunya memasang plang ini,” tegas Fauzan Senin (7/9).

Fauzan menyebut, lahan seluas 17 are tempat kampus STIE-AMM ini berdiri milik Pemkab Lombok Barat. Tahun 1986, Pemkab Lobar memberikan hak pinjam pakai lahan kepada yayasan yang menaungi kampus ini. Namun sejak tahun itu juga, pemanfaatan lahan ini belum memberikan kontribusi kepada pemerintah
daerah. Maka,dengan pengamanan aset ini, Pemkab Lobar akan mulai menarik sewa kepada pihak AMM. ”SK pinjam pakai lahan tahun 1986 lalu akan kita cabut dan akan diterbitkan SK sewa,” kata Fauzan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2007 dan Permendagri 11 tahun 2011 bahwa pinjam pakai itu batas waktunya hanya 5 tahun. Terkait besaran pembayaran sewa itu, Fauzan mengatakan akan
mengikuti hasil tim appraisal independen. Hal itupun sudah disampaikan kepada pihak AMM. Namun pihak AMM meminta keringan untuk pembayaran sewa itu tak dihitung dari tahun 1986. “Saya sampaikan ke mereka, apa yang menjadi keinginannya untuk disampaikan saja. Tapi yang jelas kajian besarannya itu dari tim apprasial, bukan dari kami,” ungkapnya.

Menurutnya jika melihat administrasi, SK pinjam pakai terdahulu itu dianggap cacat hukum. Karena nama lembaga saat itu dengan yang sekarang sudah berubah menjadi STIE AMM. Disamping tidak ada kewajiban yang dilaksanakan selama
pinjam pakai itu. Pihaknya pun akan segera membatalkan SK pinjam pakai itu dengan penerbitan SK pembatalan. Baru setelah itu, menerbitkan perjanjian sewa menyewa atas lahan itu kepada pihak AMM. ”Sesuai regulasi, sewa pinjam pakai itu akan dikenakan selama 5 tahun dan bisa diperpanjang,” tegasnya. (adi)

Komentar Anda