Soal Stafsus Zul-Rohmi, Pemprov Siap Dipanggil Kejati

Fathurrahman (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah mendalami perbuatan tindak pidana pada dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus (Stafsus) mantan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi).

Terkait itu, Penjabat (Pj) Sekda NTB, Fathurrahman mengatakan apabila nanti diperlukan, Pemprov NTB dengan senang hati memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait kasus gaji Stafsus Zul-Rohmi.

“Kalau itu ranah dari APH, kami tentu me reel up dengan keterangan-keterangan yang kita berikan sesuai permintaan (APH, red). Terkait dengan itu (kasus gaji Stafsus Zul-Rohmi, red) ranah APH,” ujar Fatturahman yang juga Asisten I Setda NTB ini, ketika ditemui di Mataram, Kamis (16/11).

Soal keberadaan puluhan Stafsus Zul-Rohmi yang masih bekerja di lingkup Pemprov NTB. Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB ini juga tidak membantah maupun membenarkan. “Keberadaan apa ? Kan sudah mereka dari APH, silakan kalau ada lagi,” ucapnya.

Baca Juga :  Gempa 7,5 SR Guncang Larantuka NTT, Getarannya Sampai NTB

Berikut ketika disinggung terkait dugaan korupsi pembayaran honor stafsus Zul-Rohmi yang membuat sejumlah pejabat OPD lingkup Pemprov dipanggil Jaksa untuk dimintai keterangan. Fathurrahman dengan tegas membantah, dan menyebut bahwa hasil audit BPKP tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pembayaran gaji Stafsus Zul-Rohmi.

“Kita belum tahu, itu dari teknis mereka di APH. Termasuk juga hasil audit dari BPKP mengatakan terkait dengan Stafsus tidak ditemukan korupsi didalamnya,” tegas Fathurrahman.

Adapun yang berwenang dalam melakukan audit terhadap keberadaan Stafsus Zul-Rohmi ini sambung Fathurrahman, adalah BPK, BPKP, dan Inspektorat. Dan sudah semestinya bahwa keberadaan para Stafsus ini bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah.

“Setiap Stafsus mesti ada kontribusi, ada capaian yang mereka lakukan. Mereka juga dikontrak by kinerja. Terlepas dari itu, dari sisi ukuran capaian kontrak kerja dan sebagainya sudah ada,“ tandasnya.

Baca Juga :  Tabungan Umrah dan Deposito Ratusan Nasabah Puluhan Miliar Rupiah Tidak Bisa Ditarik

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan pihaknya tengah mendalami adanya perbuatan tindak pidana pada dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus (stafsus), Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah. “Masih didalami perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya.

Pendalaman dengan meminta keterangan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan. Bahkan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB sudah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemprov NTB. “Ada yang sudah dimintai klarifikasi belum lama ini. Keterangan mereka sedang didalami,” ucap dia.

Sejumlah pejabat yang telah dimintai keterangan itu tidak dibeberkan detail. Namun dipastikan, penyidik tengah memperkuat data-data terkait pembayaran gaji Stafsus Zul-Rohmi tersebut. “Masih didalami, apakah ada perbuatan melawan hukumnya atau tidak,” ujarnya.

Ditegaskan, pendalaman terus dilakukan penyidik. Namun Efrien tidak mengetahui pasti siapa saja yang akan dipanggil nantinya. “Itu kewenangan penyidik,” timpalnya. (rat)

Komentar Anda