Soal Stafsus, Bang Zul: Saya Cek ke BPK, Tak Ada Indikasi Temuan

Dr H Zulkieflimansyah (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Mantan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr H Zulkieflimansyah, akhirnya angkat bicara perihal keberadaan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di era kepemimpinannya, yang diduga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Politikus PKS ini menyatakan bahwa Stafsus yang direkrut selama kepemimpinannya bersama mantan Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah itu sudah lama diberhentikan. Bahkan pemberhentian puluhan Stafsus itu diklaim sudah dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir pada 19 September 2023 lalu.

“Sejak bulan Juni 2023, bukan hanya staf khusus saja, tapi semua staf yang ada kaitannya dengan Zul-Rohmi sudah saya berhentikan,” kata Bang Zul, sapaan akrab mantan Gubernur NTB Periode 2018-2019 ini, seperti yang dikutip pada laman Facebook (FB)-nya, Senin kemarin (2/10).

Meski awalnya dia enggan untuk mengomentari rumor temuan BPK soal gaji puluhan Stafsusnya yang mencuat ke publik dan menjadi polemik. Namun mantan anggota DPR RI tiga periode itu mengaku sudah mengecek ke BPK, terkait kegiatan exit meeting yang dilakukan bersama Pemprov NTB pada Jumat, 29 september 2023 lalu. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada indikasi temuan terhadap keberadaan para Stafsus tersebut.

“Bahwa apa yang disampaikan beberapa teman-teman di media, setelah saya cek ke BPK, ternyata BPK kemarin melakukan exit pemeriksaan pendahuluan. Dan kata teman-teman BPK sama sekali tidak membicarakan hal tersebut, bahkan indikasi temuan (juga) tidak ada,” tegas bang Zul.

Karenanya, Bang Zul mengkritik sikap Pemprov NTB yang sudah membocorkan hasil pemerikaaan pendahuluan yang dilakukan BPK terhadap gaji para Stafsus itu. Menurutnya, apapun hasil dari pemeriksaan BPK itu, Pemprov NTB tidak perlu mengumbar ke publik. Mengingat hasil exit meeting BPK itu juga belum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih detail dan terperinci, yang diserahkan ke DPRD NTB.

Baca Juga :  Dua Remaja Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang

“Dari pengalaman kami berinteraksi dengan BPK sejak di DPR dulu, sampai saya jadi Gubernur, saya pastikan info tersebut, bukan dari tim pemeriksa. Karena itu melanggar kode etik, kalau menyampaikan hasil pendahuluan,” ujar Bang Zul.

“Tapi karena memang ini tahun politik, dan sudah dekat Pemilu dan Pilkada, ya biasa lah kalau digoreng-goreng sedikit,” tandasnya.

Terpisah, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda NTB, H. Wirawan Ahmad saat dikonfirmasi mengenai hasil temuan BPK terhadap gaji para Stafsus Zul-Rohmi, mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Pasalnya, Pemprov NTB sendiri sampai saat ini belum menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari BPK.

Hanya saja, pihaknya memastikan bahwa gaji puluhan Stafsus Zul-Rohmi tersebut, memang sudah tidak diberikan lagi sejak Juni 2023 lalu. “Kita belum tahu apakah itu jadi temuan atau tidak. Kan belum ada LHP-nya. Namun yang jelas, Pemprov NTB akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK, tentu melalui LHP-nya,” ujarnya.

Menurut Wirawan, selama LHP ini belum dikeluarkan BPK, maka Pemprov NTB tidak bisa melakukan tindak lanjut terhadap polemik puluhan Stafsus tersebut. Namun apapun nanti hasil pemeriksaan BPK, pihaknya memastikan bahwa Pemprov NTB akan menindaklanjuti itu sesuai yang direkomendasikan BPK.

Baca Juga :  Suara Raib di Sekotong Berhasil Kembali, Gerindra dan Golkar Masing-masing Raih 2 Kursi Dapil Lobar-KLU

Apalagi lanjutnya, tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemprov NTB ini merupakan bagian dari penilaian BPK, terhadap kredibel atau tidaknya pemerintah dalam mengelola keuangan dan pemerintahan daerah.

“Nanti kalau ada dalam LHP, baru kita tindak lanjuti. Syukur-syukur bila tidak ada dalam LHP. Karena yang namanya temuan, ada temuan administratif, ada temuan terkait pengendalian internal. Nanti itu tertuang dalam LHP apa yang menjadi rekomendasi BPK. Ada yang disuruh benahi administrasinya, kembalikan uangnya, atau setop pembayaran, dan lainnya. Jadi macam-macam itu rekomendasinya. Tapi yang jelas, soal Stafsus ini belum ada (LHP, red),” tegas Wirawan.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB, Muhammad Nasir dalam kegiatan exit meeting Pemprov NTB bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, Jumat 29 September 2023, di Kantor Gubernur NTB. Keberadaan Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur NTB (Zul-Rohmi), masuk dalam salah satu temuan BPK. Dimana temuan BPK ini terkait dengan penggajian, dan kinerja puluhan Stafsus tersebut.

“Ini (penggajian) salah satu item yang jadi temuan BPK. Kita sudah lakukan evaluasi, dan saya mau melapor sekarang ke Gubernur (Pj),” ujar Nasir.

Pemprov NTB kata Nasir, tentu akan menindaklanjuti dengan melakukan sejumlah evaluasi. Mengingat tak sedikit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terkuras, untuk membayar Stafsus yang direkrut Gubernur dan Wakil Gubernur (Zul-Rohmi) itu. “Sekitar Rp 2 miliar lebih (alokasi gaji Stafsus pertahun, red),” ucapnya. (rat)

Komentar Anda