Suara Raib di Sekotong Berhasil Kembali, Gerindra dan Golkar Masing-masing Raih 2 Kursi Dapil Lobar-KLU

PLENO KPU NTB: Setelah melalui pembahasan dan perdebatan yang cukup alot, rapat pleno KPU Provinsi NTB akhirnya berhasil dituntaskan Senin (11/3) lalu. (YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Rapat Pleno Perhitungan Perolehan Suara di KPU tingkat Provinsi NTB, telah berakhir Senin (11/3) lalu. Salah satu pembahasan alot yang menjadi perdebatan adalah terkait laporan dugaan kecurangan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Alhasil, dalam rapat pleno di tingkat KPU Provinsi NTB tersebut, KPU Provinsi NTB telah menyetujui hasil sanding data yang dilakukan di 78 TPS di Kecamatan Sekotong.
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid mengungkapkan semua saksi partai dan saksi calon DPD RI, telah memberikan persetujuan terhadap hasil sanding data di 78 TPS di Kecamatan Sekotong, baik untuk raihan suara Caleg DPRD Provinsi NTB dan calon DPD RI.

Dari hasil sanding data tersebut, disetujui untuk mempergunakan C plano yang telah diunggah di Sirekap sebagai acuan. Dan akhirnya KPU Provinsi NTB memutuskan dengan saksi, baik dari partai dan saksi calon DPD menyatakan Sirekap yang digunakan sebagai alat untuk mencocokkan. “Dan ini persetujuan yang diambil dalam rapat pleno,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, sanding data dilakukan 78 TPS di Kecamatan Sekotong, lantaran telah terjadi banyak dugaan kecurangan di sejumlah TPS di kecamatan tersebut. Hal itu ditandai dengan ditemukan banyaknya angka di C hasil tipe-x, dan tidak dibubuhkan paraf serta tidak ada catatan khusus di dalam TPS, sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika terdapat koreksi.

Sementara Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi SDM dan Sosialisasi, Agus Hilman menegaskan dalam rapat pleno KPU Provinsi NTB berakhir Senin (11/3) lalu. Pihaknya belum sampai kepada penetapan raihan kursi partai di DPRD Provinsi NTB, dan penetapan Caleg terpilih untuk DPRD Provinsi NTB di 8 daerah pemilihan (Dapil) tersebut.
Pasalnya, penetapan raihan kursi partai dan Caleg terpilih di DPRD Provinsi NTB dilakukan pada 23 Maret 2024 mendatang, setelah dipastikan tidak ada gugatan dari partai politik (Parpol) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilu.
Sementara untuk rapat pleno di tingkat KPU RI akan dilaksanakan tanggal 20 Maret 2024 mendatang. “Partai akan diberikan kesempatan untuk mengajukan sengketa hasil ke MK. Jika tidak ada gugatan ke MK, baru kita tetapkan perolehan kursi dan Caleg terpilih di DPRD NTB,” jelasnya.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra NTB Bidang OKK, Sudirsah Sujanto menegaskan Partai Gerindra memberikan apresiasi terhadap keputusan KPU Provinsi NTB yang telah memberikan persetujuan terhadap proses sanding data, dengan menjadikan C hasil Plano yang diunggah ke Sirekap sebagai alat untuk mencocokkan.
Dengan keputusan KPU Provinsi NTB tersebut, telah berhasil mengembalikan perolehan suara Partai Gerindra khususnya, dan partai politik lain pada umumnya yang sempat hilang di Sekotong. “Kami bersyukur, raihan suara Partai Gerindra dan partai lainnya yang sempat hilang di Sekotong, berhasil dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Belum Ada Laporan Warga NTB Jadi Korban Gempa di Turki

Dia menegaskan, apa yang dilakukan Partai Gerindra dan partai lainnya yang sempat mempersoalkan dugaan kecurangan di Sekotong, sebagai upaya dan langkah dari Partai Gerindra dan Parpol lainnya, dalam menjaga harkat dan marwah dari proses demokrasi.
Dengan menjaga dan mempertahankan suara rakyat yang telah disalurkan pada 14 Februari 2024 lalu, maka dipastikan tidak boleh ada oknum-oknum yang mau membegal suara rakyat. “Ini bentuk komitmen dari Partai Gerindra dan Parpol lainnya, dalam menjaga suara rakyat,” tegas Anggota DPRD Provinsi NTB ini.

Kesempatan itu, Sudirsah menegaskan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi NTB dalam model dokumen D hasil Provinsi DPRD NTB, Partai Gerindra di Dapil II Lombok Barat – Lombok Utara untuk DPRD Provinsi NTB dengan perolehan suara partai capai 66.141 suara.
Dengan perolehan suara tersebut, maka Partai Gerindra dipastikan mengantongi dua kursi di Dapil II untuk DPRD NTB, dengan dua Caleg terpilih yakni Hj Nanik Suryatiningsih, perolehan suara pribadi 21.529 suara, dan Sudirsah Sujanto dengan perolehan suara pribadi 17.649 suara. “Partai Gerindra telah berhasil mengunci dua kursi di Dapil Lobar – KLU untuk DPRD NTB,” tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten yakni Lombok Barat dan Lombok Utara, Partai Gerindra hanya memperoleh raihan satu kursi, dan Partai Golkar memperoleh tiga kursi di Dapil II DPRD NTB.

Senada dengan itu, saksi dari Partai Gerindra, Alex Komawai juga memberikan apresiasi terhadap keputusan KPU Provinsi NTB yang telah berhasil membentengi proses demokrasi agar tidak tercederai dengan kecurangan. “Dan ini jadi pembelajaran politik penting, agar kedepan tidak ada lagi suara rakyat yang diambil dengan cara curang,” tandasnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip mengungkapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi NTB yang sudah digelar tersebut, ada semangat dan komitmen tinggi baik saksi partai dan saksi calon DPD RI, untuk menjaga kemurnian suara rakyat. Sebab itu, ada sejumlah rekomendasi saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Bawaslu NTB.

Baca Juga :  Enam Mahasiswa Demo Ricuh Dipulangkan

Hasilnya, dari rekomedasi saran perbaikan itu telah dilakukan oleh KPU Provinsi NTB, termasuk laporan dugaan kecurangan yakni pergeseran suara di Sekotong telah berhasil diselesaikan dengan baik. “Alhamdullilah, kasus dugaan kecurangan atau pergeseran suara di Sekotong telah diselesaikan dengan baik, dan sudah diterima oleh semua saksi partai dan saksi calon DPD,” lugasnya.

Berdasarkan model dokumen D hasil Provinsi DPRD NTB untuk Dapil II Lobar – KLU yang telah ditetapkan dalam rapat Pleno KPU Provinsi NTB, dengan jumlah kursi tersedia 12. Dimana Partai Golkar dengan total perolehan suara partai mencapai 107.482 suara, berhasil meraih dua kursi, dengan dua Caleg terpilih yakni Lalu Irwansyah Triadi yang memperoleh suara pribadi 39.072 suara, dan Lalu Ahmad Ismail yang memperoleh suara pribadi 31.063 suara.

Sementara Partai Geindra dengan perolehan suara partai mencapai 66.141 suara, maka Partai Gerindra dipastikan mengantongi dua kursi di Dapil II untuk DPRD NTB, dengan dua Caleg terpilih yakni Hj Nanik Suryatiningsih yang memperoleh suara pribadi 21.529 suara, dan Sudirsah Sujanto yang memperoleh suara pribadi 17.649 suara.

Selanjutnya PKB perolehan suara partai capai 53.831 suara, dengan Caleg terpilih Muhammad Jumhur yang meraih suara pribadi 15.699 suara. PDIP perolehan suara partai mencapai 28.331 suara, dan Caleg terpilih Raden Nuna Abriadi dengan perolehan suara pribadi 12.781 suara.

Partai NasDem perolehan suara capai 39.977 suara, dengan Caleg terpilih Suharto yang memperoleh suara pribadi 12.011 sauara. PKS perolehan suara partai mencapai 41.467 suara, dengan Caleg terpilih TGH Satriawan LC, yang meraih suara pribadi 16.471 suara.
PAN perolehan suara partai 44.672 suara, dengan Caleg terpilih Hasbullah Muis, yang meraih suara pribadi 26.453 suara. Partai Demokrat dengan suara partai 60.478 suara, dengan Caleg terpilih Indra Jaya Usman yang meraih suara pribadi 23.630 suara.

Berikutnya Partai Perindo perolehan suara partai sebanyak 39.920 suara, dengan Caleg terpilih Rohani, yang meraih suara pribadi sebesar 12.395 suara. Terakhir PPP memperoleh suara partai 35.560 suara, dengan Caleg terpilih Muhammad Ruslan, dengan suara pribadi 19.423 suara. (yan)

Komentar Anda