Soal One Gate System, Ketua DPRD KLU Minta Pemda Konsisten dengan Kebijakannya

HEARING: Anggota KKB saat hearing ke DPRD KLU, Rabu (16/8). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Anggota Koperasi Karya Bahari (KKB) bersama masyarakat Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang menggelar hearing ke Kantor DPRD KLU, Rabu (16/8). Mereka menuntut kejelasan one gate system hingga one gate payment.

Ketua KKB Sabaruddin mempertanyakan keputusan bupati sebelumnya untuk menerapkan one gate system pada awal 2023. Di mana penyeberangan kapal cepat yang membawa wisatawan dari Bali ke Gili melalui Pelabuhan Bangsal.

Selanjutnya dari Pelabuhan Bangsal, wisatawan diangkut menggunakan boat lokal KKB ke Gili atau sebaliknya yaitu saat datang langsung ke Gili kemudian baliknya melalui Pelabuhan Bangsal menggunakan boat lokal. “Itu saja tuntutan kita,” ujarnya.

Menurut Sabaruddin jika memang one gate system ditunda kemudian one gate payment diberlakukan maka pihaknya juga menuntut untuk dilibatkan. Jangan sampai masyarakat lokal hanya jadi penonton. “jika one gate payment diberlakukan maka kita diminta melakukan business to business dengan kapal cepat. Hanya saja sejauh ini kita sulit bertemu mereka. Kita minta difasilitasi oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Terkait bagaimana pola kerja samanya nanti dengan pengusaha kapal cepat yang tergabung di Akacindo maupun tidak, Sabarudin belum bisa memastikan. “Nanti ada pertemuan lagi katanya dengan mengundang pengusaha kapal cepat, Syahbandar dan pihak terkait lain,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati KLU Belum Berencana Batalkan Mutasi 103 Pejabat

Ketua DPRD KLU Artadi mengaku sudah mendengar aspirasi KKB. Hanya saja belum ada titik temu. Untuk itu pihaknya mengagendakan pertemuan lanjutan menghadirkan pengusaha kapal cepat, Syahbandar, KKB dan juga dari OPD terkait.

“Saat ini kami sudah minta dinas untuk mendata dulu fast boat yang ke Gili ini, baik itu yang tergabung di Akacindo maupun tidak biar kita undang semua. Terkait seperti apa kerja samanya nanti itu kita bahas dalam pertemuan,” ucapnya.

Pihaknya berharap persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan agar tidak itu-itu saja yang diributkan setiap tahun. Pemda lanjut Artadi juga harus konsisten terhadap keputusan yang telah dibuat. Jangan sampai ada yang dijalankan dan tidak. “Kebijakan untuk menerapkan one gate system tidak dilaksanakan, katanya mau diganti one gate payment, tetapi itu juga belum dilaksanakan. Selain KKB masyarakat juga mempertanyakan kejelasan,” ucapnya.

“Mestinya kalau sudah direncanakan dan diputuskan Bupati, dijalankan. Sederhana sebenarnya permintaan mereka. Kalau ada nanti perusahaan yang tidak nurut itu bisa jadi atensi pemerintah. Pemerintah harus tegas, jangan kita yang diatur,” kesalnya.

Baca Juga :  Bupati Tunjuk PLT Asisten III dan Sekretaris Dukcapil

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan KLU Parihin mengaku bahwa sebelum one gate system atau one gate payment diberlakukan pihaknya memberikan ruang terhadap KKB dan pengusaha kapal cepat untuk bertemu membahas kerja sama mandiri. “Kemarin mereka mau menyelesaikan sendiri antara KKB dengan Akacindo tetapi sekarang ini mandek sehingga terjadi hearing begini,” ujarnya.

Namun Parihin menyayangkan hearing kali ini tidak menghadirkan semua pihak seperti pengusaha kapal cepat, Syahbandar hingga Pemerintah Provinsi NTB. “Mereka harus hadir sehingga harapan masyarakat Gili termasuk KKB bisa lebih cepat terakomodir,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata KLU Dende Dewi Tresni Budi Astuti mengatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada one gate payment atau pembayaran satu paket antara tiket kapal cepat dengan retribusi masuk gili, sehingga wisatawan hanya perlu membayar di satu tempat.

Sebetulnya kata Dende, pihaknya sudah mengupayakan one gate payment segera diberlakukan. Hanya saja terdapat kendala. “Masih butuh proses panjang. Ada yang harus kami sinkronkan dengan Bank NTB Syariah selaku nantinya penyedia QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Ada beberapa hal yang belum ketemu sistem penarikan,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda