Soal dr Mawardi, BKD Surati Polda

MATARAM – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, dr Mawardi HAmry  belum diketahui keberadaannya sejak meninggalkan rumah pada 23 Maret lalu.  Sementara statusnya masih terhitung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup  Pemerintahan Provinsi NTB. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD-Diklat) Provinsi NTB, Abdul Hakim mengatakan, apabila dr Mawardi belum juga ditemukan sampai batas waktu 90 hari atau 3 bulan, maka BKD harus mengambil sikap tegas. "Makanya ini kan sudah 3 bulan, hari Senin kita layangkan surat ke Polda," ujarnya kepada Radar Lombok Jumat kemarin (24/6).

  Surat yang akan dikirim ke Polda NTB tersebut untuk meminta hasil pencarian dr Mawardi selama ini. Mengingat, belum ada tanda-tanda atau keterangan yang jelas terkait keberadaannya. Polda dinilai paling bertanggungjawab dan berhak untuk memberikan keterangan yang lengkap.

Baca Juga :  Masjid Polda NTB Dilengkapi Metal Detector

 Abdul Hakim sendiri sejauh ini belum mendapatkan informasi apa-apa terkait lenyapnya dr Mawardi. Keberadaannya benar-benar misterius sehingga tidak bisa terdeteksi sampai saat ini. "Kita kan tidak tahu penyebab hilangnya. Makanya untuk mengambil sikap tegas dari BKD, dibutuhkan keterangan pihak Polda selaku pencari," katanya.

 Pencarian terhadap dr Mawardi lanjut Abdul Hakim, dilakukan setiap hari. Berbagai upaya telah diambil namun sayangnya tidak ada hasil menggembirakan. "Oleh karena itu aturan kepegawaian harus ditegakkan bagi siapa saja, termasuk terhadap dr Mawardi," tegasnya.

 Setelah BKD mendapatkan keterangan lengkap dari hasil pencarian dr Mawardi, Abdul Hakim akan membawanya ke rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ( Baperjakat). Disinilah nasib dr Mawardi akan diputusukan, apakah nantinya diberhentikan secara hormat, tidak hormat atau ada keputusan lain yang bisa diambil.

Baca Juga :  Polda Belum Terima Surat Dari BKD NTB

 Ditambahkan Hakim, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, status dr Mawardi di Pemprov NTB hanya sebagai pegawai atau staf biasa saja. Sejak menghilang selama 45 hari, Gubernur telah memberhentikan dr Mawardi dari jabatannya sebagai Dirut RSUD Provinsi NTB. "Sanksi setelah 45 hari menghilang sudah diberikan, sekarang ini sudah 90 hari dan aturan memerintahkan untuk kita bersikap. Nanti di rapat Baperjakat bisa kita putuskan itu, kalau sekarang kita belum tau karena juga keterangan dari Polda belum ada," katanya.

 Hilangnya dr Mawardi sudah ditegaskan oleh Polda NTB bahwa itu berdasarkan kemauannya sendiri. Oleh karena itu, bisa dipastikan dr Mawardi tidak diculik tetapi sengaja meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya karena alasan yang masih belum bisa terungkap. (zwr)

Komentar Anda