Siap-siap, Usaha Kecil akan Dikenai Pajak

Pajak : Dalam upaya meningkatkan PAD, Pemkab Lombok Timur akan memberlakukan pajak ke usaha kecil. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Pemkab Lombok Timur berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak daerah. Untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah ini, Pemkab Lotim menyasar seluruh potensi pajak yang ada mulai dari Galian C hingga restoran.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menyasar rumah dan warung makan, kantin hingga lapak-lapak pedagang yang berjualan di taman kota maupun di pinggir jalan. Seluruh pelaku usaha tersebut akan dikenakan pajak daerah seperti halnya yang dikenakan terhadap pelaku usaha restoran.

Kabid Pajak Daerah Lainnya Dispenda Lotim, Muzammil Hadi, mengatakan, dasar hukum penarikan pajak daerah ini yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Turunan dari undang-undang tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRT).
Khusus untuk penarikan pajak warung makan dan rumah makan, kantin dan lainnya tersebut akan dibuatkan Perda baru dengan nama Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Penyusunan Draft Perda tersebut telah final, tinggal diusulkan ke DPRD untuk dibahas. “Dalam rancangan Perda PBJT ini, semua jenis rumah atau warung makan, disitu disediakan meja kursi atau tempat duduk, maka semuanya kena pajak,” terang Muzammil.

Baca Juga :  Warga Demo Minta Penganiaya Anak Dibebaskan

Setelah Perda tersebut disahkan oleh DPRD, kata Muzammil, maka tinggal dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk tata cara penagihan pajaknya. Berdasarkan Perda dan Perbup tersebut nantinya warung yang kena pajak akan disurati, tetapi sebelum disurati akan dihitung dulu potensi pendapatan setiap objek pajak selama satu atau dua bulan. “Jika mengacu Perda PBJT ini maka kantin dan lapak pedagang kaki lima yang ada di taman kota dan pinggir jalan akan kena pajak, makanya nanti setiap kantin yang ada di setiap OPD akan kami surati,” imbuh Muzammil.

Baca Juga :  Satu Korban Ditemukan di Perairan Sumbawa

Dalam Perda No 10 Tahun 2010 Restoran yang kena pajak dikecualikan bagi yang omsetnya tidak lebih dari Rp 1,5 juta perbulan. Tetapi dalam draf perda terbaru yang akan dibuat terkait PBJT kemungkinan pasal tersebut akan dihapuskan.

Karena nantinya dasar pengenaan pajak berdasarkan semua jenis rumah atau warung makan, disitu disediakan meja kursi atau tempat duduk, maka semuanya kena pajak. “Kita usulkan ke Dewan untuk dibahas, kalo pasal itu sepakat dihapus maka tidak akan ada pengecualian, tapi itu nanti tergantung kesepakatan dewan saat pembahasan,” tandas Muzammil.(lie)

Komentar Anda