Warga Demo Minta Penganiaya Anak Dibebaskan

Demo: Puluhan warga berdemo di PN Selong dan Kejari Lombok Timur kemarin. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Pengadilan Negeri (PN) Selong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur didatangi pendemo yang merupakan puluhan warga Desa Lendang Nangka Utara kemarin. Mereka menuntut PN Selong dan Kejari membebaskan dua terpidana kasus penganiayaan anak. Dua terpidana itu adalah Bambang dan Ainul Yazid, warga Lendang Nangka Utara.

Perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya telah dijatuhi hukuman penjara 1,6 tahun. Pendemo menilai vonis ini tidak adil. “ Ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Karena, kedua terdakwa masih di bawah umur,” kata M. Zaini, mewakili pendemo.

Ia menyayangkan tidak ada inisiatif pihak kejaksaan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Padahal, katanya, Kejaksaan Negeri Lotim memiliki kewenangan melakukan restorative justice (RJ) sesuai peraturan Kejaksaan Agung RI nomor 15 tahun 2020. “Harusnya kejaksaan memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdamai,” kata Zaini.

Baca Juga :  RSUD Selaparang Suela Diresmikan

Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, menjelaskan, kedua terdakwa bukanlah anak. Saat peristiwa hukum terjadi waktu itu keduanya dikategorikan dewasa. Justru, korban mereka yang berstatus anak.”Jangan memutarbalikkan fakta. Karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, kedua terdakwa harus dieksekusi untuk menjalani masa hukuman sesuai ketetapan hakim PN Lotim,” terangnya.

Ia juga mengingatkan kepada para pendemo untuk tidak membanding-bandingkan perkara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini untuk menghindari adanya fitnah.” Coba tunjukkan kasus korupsi yang diancam di bawah satu tahun. Jangan buat fitnah,” ujar Rasyidi.

Hal sama disampaikan Kasi Pidum Kejari Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya. Ia menegaskan bahwa untuk memperoleh RJ harus terpenuhinya sejumlah syarat formal dan telah diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung RI No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative yang merupakan pengejawantahannya pada legacy formalnya.

Baca Juga :  244 Napi Dapat Remisi HUT RI

Dalam kasus kedua terdakwa ini kata Oka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mendapatkan pelimpahan berkata perkara pada tahap kedua. Sehingga harus dilakukan proses persidangan.

Meskipun pada proses persidangan sudah ada kesepakatan perdamaian. Dan itu nantinya akan jadi pertimbangan hukum oleh jaksa dalam melihat perkara yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).”Kedua terdakwa ini harus dieksekusi. Dan saat ini sudah pemanggilan kali kedua untuk segera dilakukan eksekusi,” jelas Oka.

Masih kata Oka, karena ini sudah menjadi ketetapan hakim PN karena perkaranya telah inkrah, kewajiban JPU selaku eksekutor untuk menjalankannya. Hal ini untuk memperoleh kepastian hukum. (lie)

Komentar Anda