Serikat Pekerja Keberatan Insentif Prakerja Dikembalikan

ILLUSTRASI
ILLUSTRASI

MATARAM – Serikat Pekerja NTB keberatan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan terbaru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020, revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam pasal 31C beleid tersebut mengatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat tetapi telah menerima bantuan biaya pelatihan. Peserta pelatihan yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.

“Sebenarnya nanti apakah ada uangnya atau tidak dari orang-orang. Ini akan menjadi masalah,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB Yustinus Habur, kepada Radar Lombok, Senin (13/7).

Menurutnya, perubahan perpres tersebut dianggap plin-plan. Pasalnya, ketika para peserta telah menerima bantuan biaya pelatihan tersebut, baru diminta untuk mengembalikan dengan alasan tidak sesuai dengan persyaratan yang ada.

Baca Juga :  Gelombang 18 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Buruan Daftar!

“Ini kesannya plin plan sekali dari pemerintah. Kalau penarikan dana dilakukan kita keberatan dan pasti semua masyarakat keberatan. Orang diluar negeri saja kalau keadaan begini dibantu,” ucapnya.

Dicontohkan seperti beberapa negara ditengah kondisi Covid-19 para pekerja yang terkena dampak virus Corona tersebut diberikan bantuan hingga kondisinya sudah membaik. Karena memang posisinya hampir semua pekerja kena imbas dari Covid-19 tersebut.

“Ini uang hanya Rp 600 ribu saja hanya untuk beberapa bulan, itu yang diperhitungkan. Sedangkan negera lain ditanggung semua sama pemerintahnya,” sesalnya.

Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi. Untuk diketahui, program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga :  Gelombang 18 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Buruan Daftar!

Adapun jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.

“Memang tidak efektif saya lihat (kartu prakerja), contoh seorang manajer yang ikut mendaftar karena kondisinya seperti ini. Padahal levelnya sudah manajer, keterima juga dia dan dapat pelatihan,” terangnya.

Lebih lanjut, seharusnya ada verifikasi data ulang yang dilakukan. Sehingga pemberian bantuan biaya tersebut bisa tetap sasaran. Pasalnya, bantuan biaya pelatihan diberikan belum tetap sasaran.

“Harusnya ada verifikasi data juga, supaya tidak salah sasaran. Karena banyak pekerja yang dirumahkan itu benar-benar membutuhkan tetapi justru tidak dapat,” pungkasnya. (dev)

 

Komentar Anda