Seorang Mahasiswi Nekat Curi Motor

Seorang Mahasiswi Nekat Curi Motor
DITANGKAP: Polisi menunjukkan pelaku bersama barang bukti saat menyampaiakn siaran persnya, Selasa (4/2).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Mataram berinisial RU, 17 tahun, diringkus polisi lantaran nekat melakukan pencurian sepeda motor.

Pencurian dilakukannya di Lingkungan Abian Tubuh Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakra Kota Mataram pada 8 Januari lalu. Motor yang dicuri adalah milik I Wayan Darta yang pada saat kejadian sedang diparkir di depan rumahnya dengan kunci kontak masih menggantung di sepeda motor tersebut. Pelaku yang kebetulan lewat di sekitar TKP melihat hal itu langsung timbul niat jahatnya. Kebetulan suasana juga sedang dalam keadaan sepi. “Pelaku masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor korban. Setelah itu langsung kabur, “kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (4/1).

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke rumahnya di Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Cakranegara. Oleh polisi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Namun karena tidak ada saksi yang melihat saat kejadian, polisi pun cukup sulit untuk mengungkap pelakunya. Namun beruntung pada  Jumat (31/1) lalu korban menemukan sepeda motornya yang hilang. Sepeda motor tersebut ditemukan tak jauh dari rumahnya. Yang mana pada saat ditemukan tengah dalam penguasaan orang lain. Usut punya usut ternyata yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah pacar dari pelaku yang berinisial PJ. “Pacarnya ini tidak tahu kalau motor itu curian, dia melintas di wilayah pemilik motor sehingga motor itu langsung dikenali,’’ kata Artanto.

Korban bersama warga kemudian mengamankan sepeda motor tersebut bersama dengan orang yang mengendarainya. Selanjutnya korban menghubungi polisi. Tidak berlangsung lama, polisi pun datang ke TKP. Dari sana polisi kemudian mendapatkan keterangan terkait dari siapa sepeda motor tersebut didapatkan. Tanpa menunggu lama, polisi kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di salah satu kos-kosan  di Lingkungan Cilinaya, Kelurahan Bangbang Kecamatan Cakranegara. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polda NTB guna proses hukum.

Pelaku nekat mencuri diduga untuk membeli narkotika. “Jadi pada saat mencuri, pelaku (RU) masih dalam pengaruh narkoba. Nantinya akan dikembangkan bagaimana keterlibatannya dalam kasus narkoba,” kata Artanto.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (der)

Komentar Anda