Sembilan Tersangka Oknum Polisi Langsung Ditahan

Kasus Kematian Zainal Abidin

DIPERIKSA: Sembilan tersangka oknum polisi saat menjalani pemeriksaan atas kematian Zainal Abdin, Rabu (25/9). (faisal haris/radarlombok.co.id)

MATARAM—Keseriusan Kapolda NTB menyelesaikan kasus kematian Zainal Abidin (28), warga Dusun Tunjang Lauk, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), dibuktikan dengan menetapkan sembilan oknum polisi menjadi tersangka. Bahkan usai diperiksa, para pelaku langsung dilakukan penahanan di Polda NTB.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Kristiadjie, sebagai tindak lanjut dari keseriusan Polda NTB untuk menyelesaikan kasus kematian Zainal Abidin, yang diduga akibat tindakan oknum kepolisian Polres Lombok Timur. Dimana setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya ditetapkan 9 orang tersangka. “Sejak awal kita sudah tegaskan masalah kasus ini kita tindak tegas. Kemarin sudah kita tetapkan sembilan orang tersangka, dan hari ini sudah langsung ditahan,” tegasnya.

Kristiadjie juga membeberkan, 9 orang tersangka yang ditahan tersebut, terdiri dari anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur sebanyak 7 orang, 1 orang dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), serta 1 orang anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur. “Semuanya berpangkat Brigadir, dengan inisial yakni NH, IWNS, HS, BBA, IND, LA, IH, AS dan MA,” bebernya.

Selain itu, Kristiadjie menyampaikan atas tindakan yang dilakukan oleh 9 orang tersangka, maka pasal yang akan dikenakan adalah pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun. “Ini berlaku untuk 9 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum keluarga almarhum Zainal Abidin, dari Tim BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar menyampaikan apresiasi atas perkembangan kasus yang dilakukan oleh Polda NTB, yang telah menetapkan tersangka atas kasus kematian Zainal Abidin. “Kita berikan apresiasi kepada bapak Kapolda NTB, yang sudah serius menangani kasus ini, dengan menetapkan tersangka,” ungkapnya, seusai bertemu dengan Direskrimum Polda NTB, Rabu (25/9).

“Kami Tim Hukum, sangat salut dengan Bapak Kapolda NTB, yang telah memenuhi komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu, dengan adanya penahanan terhadap 9 orang tersangka atas kematian Zainal Abidin,” ungkapnya.

Atas sikap tegas yang dilakukan Polda NTB, lanjutnya, tentu keluarga almarhum Zainal Abidin sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat. “Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai putusan akhir,” tegasnya. (sal)

Komentar Anda