Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024

APEL ASN: Tampak para ASN di lingkup Pemprov NTB ketika sedang mengikuti apel bendera setiap hari Senin, di Kantor Gubernur NTB. (DOK)

MATARAM — Pemerintahan Pusat memastikan seluruh pegawai honorer atau tenaga non ASN akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) tahun 2024. Kepastian pengangkatan ini, terutama untuk tenaga honorer eks THK II atau yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau arahan Pemerintah Pusat, khusus untuk PPPK memang akan diisi oleh non ASN kita, termasuk yang THK II,” kata Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda BKD NTB, Ashadinata saat dikonfirmasi Radar Lombok, Jumat (15/3).
Pemerintah memprioritaskan PPPK 2024 ini dapat diisi oleh tenaga honorer atau non ASN dan THK II di lingkup Pemprov. Hanya saja sampai saat ini Pemprov masih menunggu regulasi turunan terkait pengangkatan non ASN tersebut dari Pemerintah Pusat.

“Belum keluar Permenpan atau PP (Peraturan Pemerintah)-nya yang penyelesaian honorer ini. Baru ada Undang-undang nomor 20 tahun 2023. Nanti ada turunan bagaimana mekanismenya seperti apa,” ujarnya.
Pihaknya memprediksi bahwa non ASN yang diangkat menjadi PPPK Pemprov akan menggunakan pola paruh waktu. Melihat kondisi fiskal daerah yang terbatas.

“Tidak bisa dia penuh yang non ASN. Paruh waktu ini gaji yang diterima sama seperti ketika dia menjadi honorer. Kalau PPPK penuh ya yang sekarang ikut seleksi pada formasi 340 sesuai dengan tabel gaji,” jelasnya.
Pemprov saat ini juga tengah menyusun peta jabatan yang akan diusulkan dalam pengangkatan PPPK. “Kalau dananya sudah ada, tinggal kita lihat yang mana yang mau diprioritaskan lebih dulu. Soalnya kan banyak pegawai non ASN ini, ribuan itu, sehingga kita tidak bisa menampung semuanya,” ujarnya.

Sementara untuk pegawai non ASN yang lulus seleksi tahun 2024, maka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sedangkan pegawai honorer yang telah mengikuti CASN 2024, namun belum lulus akan disiapkan menjadi PPPK paruh waktu atau part time.

“Kalau yang 500 formasi ada PPPK sekitar 360 itu penuh waktu. Untuk yang hasil pendataan data base 2022, yang non ASN sepertinya itu yang paruh waktu diluar formasi yang sekarang,” terangnya.

Saat ini jumlah tenaga honorer di Pemprov tersisa kurang lebih 7 ribu orang. Sesuai arahan Pemerintah Pusat, ribuan tenaga honorer ini akan diselesaikan di tahun 2024.

Mekanismenya akan disesuaikan dengan keuangan daerah.
Senada, Kepala BKD NTB Muhammad Nasir mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima keputusan resmi dan aturan turunan terkait kebijakan penyelesaian pegawai non ASN di tahun 2024. “Kita masih menunggu PP yang mengatur masalah itu,” ujarnya.

Namun sesuai amanat UU nomor 20 tahun 2023, bahwa tenaga honorer atau pegawai non ASN harus diangkat menjadi PPPK tahun 2024. Syaratnya mereka harus sudah masuk dalam data base BKN, seperti tenaga guru, kesehatan dan teknik tertentu yang bisa masuk dan bisa membuat akun saat pendataan. “Kalau kategori Pamdal, CS, supir, Pramu itu namanya kelompok outsourcing, itu tidak masuk,” jelasnya.
Kendati demikian, Nasir menyebut pemerintah tidak mungkin bisa mengangkat seluruh pegawai non ASN yang ada lingkup Pemprov NTB. Pasalnya, belanja untuk gaji pegawai sudah melebihi 30 persen.

Maka dari itu pemerintah mengambil skema untuk mengangkat status tenaga honorer ini menjadi PPPK. Tetapi mereka hanya bekerja paruh waktu dan jumlah upah yang diberikan akan disesuaikan dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai honorer.

“Misalnya tahun depan kita dapat formasi, nanti mereka kita tarik saja sesuai masa kerjanya. Itulah yang jadi prioritas untuk diangkat PPPK dan menerima gaji penuh,” ujarnya. (rat)

Komentar Anda