Seluruh Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Terisi

Tri Dharma Sudiana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU mengumumkan sebanyak 56 pendaftar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan dinyatakan lulus seleksi kompetensi.

Itu tertuang dalam pengumuman Nomor: 800/1029/BKPSDM/2023 tentang hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023.

Kepala BKPSDM KLU Tri Dharma Sudiana mengatakan bahwa peserta yang lulus seleksi pengadaan PPPK wajib mengikuti pemberkasan usul nomor induk (NI) PPPK yang dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada akun sscn masing-masing peserta, dan diharapkan berkumpul mengikuti pembekalan pemberkasan usul NI PPPK di Aula Rumah Sakit Umum Daerah KLU pada 19 Desember 2023, pukul 09.00 WITA dengan pakaian hitam putih.

Bagi pelamar yang tidak pemberkasan pada tanggal yang telah ditetapkan, dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK KLU tahun 2023 dan harus menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,- secara langsung kepada panitia pengadaan PPPK.

Baca Juga :  PT BAL Berhenti Beroperasi, PDAM Siap Distribusi Air ke Gili Meno dengan Perahu

“Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan NI PPPK dan memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai PPPK,” bebernya.

Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan disanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk periode berikutnya.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Sebelumnya pada tahap seleksi ada 424 peserta yang ikut. Mereka memperebutkan 56 formasi PPPK tenaga kesehatan yang dibuka. Di antaranya yaitu 12 formasi umum, 38 formasi khusus dan 2 formasi khusus disabilitas.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Tetapkan Tersangka Kasus Sumur Bor

Untuk formasi umum beberapa di antaranya adalah administrasi kesehatan di Puskesmas Tanjung, dokter di Puskesmas Senaru, Gangga dan RSUD KLU.

Kemudian dokter gigi di Puskesmas Kayangan, perawat di RSUD KLU dan Puskesmas Gangga, asisten apoteker di Puskesmas Tanjung, bidan di Puskesmas Pemenang dan pranata laboratorium kesehatan di Puskesmas Tanjung.

Selanjutnya untuk formasi khusus di antaranya administrasi kesehatan di Puskesmas Bayan dan Gangga, perawat di Puskesmas Gangga, pranata laboratorium kesehatan di Puskesmas Senaru, asisten apoteker di Puskesmas Bayan, bidan di Puskesmas Santong, radiografer di RSUD KLU dan sebagainya.

Kemudian untuk formasi khusus disabilitas yaitu administrasi kesehatan di Puskesmas Kayangan dan bidan di Puskesmas Gangga. (der)

Komentar Anda