Sekolah Swasta Tidak Percaya Lagi Dikbud NTB

Dikbud NTB Dituding Langgar Juknis PPDB

Illustrasi

MATARAM – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan SMA Swasta Kota Mataram, Baidawi menuding pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis). Terbukti dibeberapa SMA ada penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dinilai menciderai Juknis PPDB yang dibuat oleh Dinas Dikbud NTB sendiri.

“Teman-teman sekolah swasta sudah menyatakan sikap, tidak akan percaya kepada Dinas Dikbud NTB dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru selanjutnya. Sudah capek kita dijanjikan,” kata Ketua MKKS SMA, SMK Swasta, Kota Mataram, Baidawi kepada Radar Lombok, kemarin.

Menurut Baidawi, dengan kondisi ini, pihaknya sudah mengumpulkan kepala SMA swasta mulai tahun ini tidak perlu lagi untuk mengandalkan siapapun, baik pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Namun bagaimana tahun ini untuk memikirkan kualitas sekolah masing-masing, supaya bisa menjadi tujuan orang tua siswa mengenyam pedidikan di sekolah swasta.

“Kita akan koordinasi dengan teman-teman sekolah swasta terkait format memajukan sekolah. Hal ini supaya sekolah swasta menjadi tujuan orang tua wali menyekolahkan anaknya,” ucapnya.

Dikatakan Baidawi, jika hanya mengandalkan Dikbud NTB tentunya akan sia-sia. Sebab sudah 10 tahun berjuang supaya sekolah swasta diberikan ruang dan tidak ada penambahan rombel jika PPDB berlangsung di sekolah negeri, tapi justru itu tidak pernah digubris.

“Sejak SMA danSMK menjadi kewenangan kabupaten/kota sampai ke provinsi sama saja. Makanya kita tidak percaya Juknis PPDB itu semuanya tidak ada yang sesuai,’’ ujarnya.

Ia menilai penambahan rombel di sekolah negeri ini praktis membuat sekolah swasta merana, bahkan banyak sekolah swasta kekurangan pendaftar baru. Selain itu, terkait dengan PPDB tahun ini memang terlalu banyak desakan, sehingga meskipun di salah satu sekolah sudah sesuai dengan Juknis, namun ternyata ditambah juga rombel di sekolah negeri.

“Artinya ketika rombel yang disediakan di PPDB daring sudah penuh, maka jangan membuat opsi apapun untuk menampung siswa yang belum tertampung, kecuali mengarahkan siswa untuk masuk ke sekolah swasta sesuai dengan zonasinya,” tutupnya. (adi)

Komentar Anda