Sediakan Wanita Penghibur, Warga Tutup Paksa Lokasi Penjual Miras

Penjual Tuak
TUTUP PAKSA: Puluhan warga Desa Selebung menutup paksa lokasi yang dijadikan tempat menjual miras dan diduga menyediakan wanita penghibur, Senin malam (24/5)

PRAYA— Puluhan warga Desa Selebung Kecamatan Batukliang merasa geram dan melakukan aksi penutupan paksa dan pengerusakan di lokasi yang diduga di jadikan tempat penjualan minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga yang mulai resah terhadap lokasi yang diduga juga menyediakan wanita penghibur itu.

Penutupan lokasi penjualan miras dilakukan pada Senin (25/5) sekitar pukul 19.30 Wita. Awalnya warga yang diperkirakan berjumlah 50 orang ini mendatangi lokasi yang di duga sebagai tempat penjualan minuman keras tradisional jenis tuak yang berada di Dusun Selebung I, dan Dusun Lendang Paok Desa Selebung Kecamatan Batukliang.

Warga mendatangi kediaman Rusdin, 46 tahun warga Dusun Selebung I dan M. Zainuddin alias Jaen 48 tahun warga Dusun Lendang Paok Desa Selebung. Saat mendatangi rumah tersebut, masyarakat menemukan beberapa orang sedang melakukan aktifitas meminum minuman keras tradisional jenis tuak yang berjumlah sekitar 25 orang di lokasi pertama yaitu Dusun Selebung I, Desa Selebung.

Sehingga masyarakat langsung meminta kepada warga tersebut, untuk membubarkan diri, kemudian masyarakat merusak beberapa fasilitas yang ada di lokasi tersebut seperti membakar satu unit berugak, merusak dengan cara membalik tiga unit berugak, mememecahkan tiga unit meja kaca, merusak beberapa kursi dan merusak satu unit etalase.

Kejadian tersebut terjadi sekitar 15 menit, kemudian masyarakat mengamankan empat unit sepeda motor yang di duga milik dari warga yang sedang minum dan satu orang wanita yang sedang minum di lokasi tersebut yakni Neni Wulandari, 17 tahun warga Desa Puyung Kecamatan Jonggat, kemudian membawa ke Polsek Batukliang dan meminta anggota Polsek Batukliang, mengamankan pemilik dari lokasi tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkot Tindak Pedagang Tuak

Sebelum masyarakat menuju Polsek Batukliang, masyarakat sempat singgah di lokasi kedua yang di duga sebagai lokasi penjualan minuman keras tradisionla jenis tuak yaitu Dusun Lendang Paok Desa Selebung. Dilokasi itu, masyarakat menemukan lima orang warga yang sedang melakukan aktifitas minum minuman keras tradisional jenis tuak.

Melihat hal itu, kemudian masyarakat meminta warga tersebut untuk membubarkan diri, kemudian masyarakat merusak beberapa fasilitas yang ada di lokasi, seperti merusak satu unit kipas angin, memecahkan beberapa piring dan merusak beberapa kursi yang berada di lokasi kejadian.

Kepala Desa (Kades) Selebung Kecamatan Batukliang, Agus Kusuma Hadi menegaskan, aksi yang dilakukan oleh masyarakat, memang karena masyarakat sudah merasa geram dengan ulah warga yang melakukan aktivitas terlarang. Terlebih ditengah situasi penyebaran virus corona yang membuat berbagai lokasi di tutup saat ini.

“Aksi ini dilakukan karena Beberapa kali dihimbau, yang bersangkutan tidak indahkan, akhirnya massa bergerak sendiri. Apalagi selain jual miras jenis tuak, warga inisial RN juga menyediakan perempuan tukang tumpah,” ungkap Kades Selebung Kecamatan Batukliang, Agus Kusuma Hadi saat di hubungi Radar Lombok, Selasa (26/5)

Mantan aktivis ini menegaskan, warga saat massa melakukan aksi, semua alat minum dan tempatnya dirusak oleh massa. Massa geram karena dimasa pandemi ini bahkan tempat ibadah sekalipun diminta untuk ditiadakan aktifitasnya maka tidak elok jika tempat melakukan dosa di buka.

“Tempat ibadah saja di tututup, masak tempat begitu akan dibiarkan, itu yang menjadi sorotan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Puasa, Kapolsek Sakra Razia Miras

Agus menegaskan jika masyarakat Desa Selebung, bahkan mendatangi Polsek Batukliang untuk meminta anggota Polsek Batukliang untuk mengamankan kedua pemilik lokasi yang di duga sebagai tempat penjualan miras tradisional jenis tuak tersebut, dan segera di proses secara hukum.

“Tapi kita langsung menghimbau masyarakat yang mendatangi Polsek Batukliang untuk meninggalkan Polsek Batukliang dan kembali ke rumah masing- masing dan menyerahkan permasalahan ini kepada proses hukum yang ada,” terangnya.

Kapolesk Batukliang IPTU Gede Gisiyasa ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya langsung mengamankan warga yang di duga menjual miras jenis tuak tersebut dan di amankan di Polres Loteng yang di pimpin langsung oleh dirinya.

“Setelah menerima laporan kita langsung mengecek lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti serta memeriksa saksi- saksi,”tegasnya.

Ia menegaskan, kejadian tersebut memang merupakan aksi yang di lakukan secara tiba- tiba oleh masyarakat. Karena sebelumnya, lokasi tersebut sudah di tutup, namun dari keterangan beberapa masyarakat bahwa dua hari ini yaitu sejak tanggal 24 Mei lalu. Lokasi tersebut kembali terlihat aktifitas warga yang melakukan aktifitas minum minuman keras tradisional jenis tuak. Sehingga masyarakat merasa gerah dan langsung melakukan penutupan paksa lokasi tersebut.

“Lokasi tersebut memang sebelumnya sering di jadikan lokasi jual beli miras tradisional jenis tuak sejak kurang lebih dua tahun yang lalu. Namun sering dilakukan upaya penutupan, baik oleh pemerintah Desa maupun Polsek Batukliang dan situasi di wilayah hukum Polsek Batukliang saat ini dalam keadaan aman terkendali,” terangnya. (met)

Komentar Anda