SELONG—Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Sakra, kembali mengelar razia minuman keras (Miras) di wilayahnya, Selasa (1/5), sekitar pukul 11.30 Wita, dengan sasaran para penjual dan pengkomsumsi Miras yang ada di wilayah Desa Songak, Kecamata Sakra.
Kapolres Lotim melalui Kapolsek Sakra, Iptu H. Junep Akbar, mengatakan bahwa razia Miras yang dilalukan pihaknya itu dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (Pekat), menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Sehingga tidak ada masyarakat yang mengkonsumsi barang haram pada bulan suci.
“Dalam operasi kali ini, kita menyisir tiga lokasi penjual tuak, dan berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis tuak dan brem berbagai kemasan,” ungkapnya Kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (2/5).
Disampaikan, untuk sasaran pertama penjual Miras atas nama Idi, alamat Pengempel, Dusun Songak Selatan, Desa Songak, di lokasi berhasil diamankan Miras jenis brem sebanyak 57 liter, dengan rincian kemasan plastik 0,5 liter sebanyak 14 bungkus, dan 1 bak ember sekitar 50 liter. Hanya saja, ketika di razia yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah.
Sasaran kedua adalah penjual Miras atas nama Amaq Rehan, alamat sama, dengan hasil di lokasi hanya ditemukan Miras jenis tuak sebanyak 1 botol mineral berukuran 1,5 liter. ”Selain dari dua lokasi itu, kita juga menyisir rumah penjual MIras lainnya, Amaq Sawal dan Amaq Uji, yang beraalamat di Dusun Songak Selatan juga,” jelasnya.
Meski barang bukti (BB) yang ditemukan tidak banyak lanjutnya, namun pihak kepolisian akan tetap melakukan pemantauan terhadap para penjual Miras ini hingga tidak ada lagi masyarakat yag mengkonsumsi Miras jelas bulan puasa mendatang. ”Bukan hanya bulan puasa kita akan larang. Namun sampai masyarakat tidak ada lagi yang mengkonsumsi Miras,” pungkasnya. (cr-wan)