Satpol PP Kota Mataram Siap Segel Toko Modern

Ritel Modern
BELUM ADA IZIN: Inilah salah satu toko modern Minimart yang ada di jalan Dr Wahidin Rembiga yang belum mengantongi izin. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Keberadan ritel modern tanpa izin telah dipelototi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Mataram. Beberapa  ritel yang coba bermain kucing-kucingan dengan pemerintah Kota Mataram telah diusut.

Kasat Satpol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati mengatakan, petugas telah melayangkan surat teguran keras. Surat tersebut dialamatkan terhadap beberapa pemilik usaha.

Awal Maret lalu, jelasnya, sudah menutup satu lokasi di Jalan Ade Irma Monjok. Penutupan itu dialamatkan kepada salah satu toko modern. ‘’Sudah ada  surat teguran, tapi mereka masih bandel. Bahkan sempat buka, kita datangi lagi. Kalau masih bandel kita akan segel,’’ katanya, kepada Radar Lombok, Selasa kemarin, (3/4).

Baca Juga :  Porsi Ritel Modern Lebih Besar, Pemkot Mataram Dianggap Anak Tirikan Pedagang Kecil

Dari hasil koordinasi dengan Dinas Perdagangan, beberapa ritel modern dari Alfamart, Indomaret, Minimart, sempat ada yang  coba-coba buka. Padahal, sudah ada larangan beroperasi. ‘’Kita minta Dinas Perdagangan juga memberikan data riil. Jadi kita pastikan mereka tidak buka semena-mena tanpa izin,’’ tegasnya.

Saat ini beberapa lokasi ritel modern siap buka, seperti Mini Mart di Jalan Dr Wahidin  Rembiga, jalan Bung Hatta satu ritel Alfamart. Satu lagi di jalan TGH Faisal depan Lingkungan Gerung Sayo Indah satu ritel Alfamart dan banyak lagi.

Dikatakan Bayu, beberapa ritel modern yang bandel akan tetap ditindak tegas. Beberapa izin mereka harus penuhi, bukan hanya itu izin reklame mereka harus ada dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram. Selaku penegak, Perda tetap akan bertindak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Ritel Modern Kembali Serbu Mataram

Terpisah, anggota Komisi I Bidang Perizinan Abdurahman meminta, dinas terkait bertindak serta tidak dilecehkan kalangan pengusaha. Apalagi ada beberapa ritel yang sudah membuka, tanpa dibarengi dengan izin resmi.

‘’Kita minta mereka ditertibkan, supaya tidak terus terulang kembali,’’ katanya.

Beberapa modus dilakukan, para pelaku usaha seperti menyewa toko terlebih dahulu dengan tenggang waktu 10 tahun. Modus lainnya yakni, membuka usaha terlebih dahulu, baru mengurus izin. (dir)

Komentar Anda