Sampah tak Diangkut, Kaling Tegal Mataram Surati Dinas

Oleh karena itu Pemkot diminta sudah saatnya aktif memberlakukan Perda sampah yang sudah ditetapkan.

Ketut Sugiartha, anggota DPRD Kota Mataram dari Komisi III menyebut Mataram sudah memiliki Perda nomor 10 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Tapi Perda tersebut sampai saat ini belum diterapan.” Perda pengelolaan sampah harus diterapkan untuk mencegah tumpukan sampah di sembarang tempat,’” katanya.

Sebab sekarang ini masih banyak ditemukan tumpukan sampah di sembarang tempat terutama di jalan utama seperti di Jalan Pejanggik dan Jalan Panca Usaha. Sampah masih banyak ditemukan di pinggir jalan. Perda pengelolaan sampah sudah saatnya diberlakukan, dimana dalam Perda tersebut sudah diatur jika ada warga yang membuag sampah sembarangan ada denda. Namun sebelum Perda diberlakukan, terlebih dahulu disosialisasikan yang lebih intens.

Baca Juga :  Widyaiswara Ancam Mogok Kerja Sampai Kepala BPSDM Diganti

Karena tidak semua masyarakat paham dengan keberadaan aturan yang ada. Sebelum diberlakukan sebaiknya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Salah satu upaya yang disarankan oleh Sugiartha yakni dinas terkait intuk tidak lagi menyediakan tong sampah disetiap pinggir jalan, karena dengan keberadaan tong sampah itu dianggap masyarakat dilegalkan membuang sampah di lokasi tersebut, padahal maksud keberadaan tong sampah divpinggir jalankan bukan untuk menampung sampah rumah tangga, melainkan hanya untuk menampung sampah pengguna jalan yang jumlahnya tidak seberapa. Tapi ternyata tong sampah dimanfaatkan untuk membuang sampah rumah tangga sehingga keberadaan tong cepat penuh bahkan meluber karena tidak bisa ditampung.” Kalau bisa tong sampah di pinggir jalan dikosongkan saja, biarkan sampah rumah tangga diangkut degan kendaraan roda tiga.” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda
1
2