RTH Pagutan Dibiarkan tak Terurus

RTH Pagutan Dibiarkan tak Terurus
TIDAK TERURUS : Beginilah kondisi areal tempat bermain anak-anak di RTH Pagutan Timur yang sudah rusak karena tidak terurus. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Mataram yang berlokasi di Kelurahan Pagutan Timur Kecamatan Mataram tidak terurus setelah pembangunnya selesai tahun lalu. RTH yang luasnya sekitar 8,2 hektar ini hanya pernah dimanfaatkan menjadi lokasi kegiatan Festival Holtikultura Nasional tahun 2015 dan kegiatan Apeksi. Selesai dibangun seluruh kawasan RTH yang dulunya disiapkan menjadi lokasi wisata agro, ternyata sampai sekarang ini belum bisa diwujudkan oleh Pemkot Mataram. Hal ini terjadi karena RTH ini belum diserahterimakan dari pemerintah provinsi ke Pemkot Mataram. Sejumlah bangunan pendukung tidak terus bahkan sudah rusak. Salah satunya bangunan musala, toilet dan tempat bermain anak yang rusak dan kotor.

Kepala Dinas Pertanian Kota  Mataram H. Mutawalli menjelaskan, RTH Pagutan ini secara resmi menjadi tanggungjawab Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim). Dinas Pertanian hanya menyiapkan berbagai tanaman. Sampai saat ini untuk kegiatan penanaman berbagai macam tumbuhan, bunga, sayur dan buah masih tetap dilakukan oleh Dinas Pertanian. Bahkan sudah ada empat kelompok untuk mengurus masalah lahan di kawasan RTH.” RTH tanggungjawab Dinas Perkim untuk penataan. Dinas Pertanian hanya menyiapkan tanaman holtikultura dan ini sudah kami lakukan sejak dulu,” katanya saat ditemui kemarin (11/12).

Baca Juga :  KKI Visitasi Kesiapan FK Unram Membuka Program Spesialis

Ada sekitar 6 hektar lahan yang dimanfaatkan untuk menjadi lokasi penanaman sayur, buah, bunga dan berbagai macam jenis tanaman obat. Hasil penjualannya diterima oleh kelompok petani. Sampai sekarang RTH ini belum diserahterimakan sehingga belum ada payung hukum bagi Pemkot untuk menarik retribusi dari aktivitas di kawasan RTH ini.

Sekirar tahun 2015, RTH ini memang akan dimanfaatkan untuk kawasan agro wisata Kota Mataram. Tetapi ternyata pada tahun ini pengelolaan diberikan kepada Dinas Perkim sehingga rencana yang sudah disiapkan tidak jadi diberlakukan.

Terpisah, Kepala Dinas Perkim Kota Mataram HM. Kemal Islam menyebut RTH Pagutan memang menjadi tanggungjawab dinasnya. Tetapi dinas belum bisa memberikan intervensi program apapun karena penyerahan aset dari Pemprov NTB ke Pemkot Mataram baru dua pekan lalu dilakukan.” Bagaimana saya mau melakukan penataan serah terima baru dua mingguan lalu sedangkan anggaran sudah ditetapkan,” kata Kemal.

Sementara saat ini APBD 2018 sudah ditetapkan. Maka otomatis pada tahun 2018 dirinya belum melakukan penganggaran apapun untuk RTH. Ia mengatakan harus menunggu anggaran perubahan lagi untuk  bisa dianggarkan. “Nanti saja APBD perubahan kita ajukan anggaran,” ujarnya.(ami)

Komentar Anda