MATARAM– Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Mataram ditargetkan tuntas paling lambat bulan Juni mendatang.
Saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Mataram.
Kepala Bappeda Kota Mataram Amiruddin menjelaskan, revisi Perda harus sudah tuntas pada bulan Juni. Alasannya, karena setelah itu dilakukan penusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Mataram untuk tahun 2011-2031. Setelah Perda ditetapkan, Perda diajukan ke Pemprov NTB dan diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk persetujuan.
[postingan number=3 tag=”rtrw”]
Amir menambahkan, dalam revisi kali ini tidak banyak dilakukan perubahan baik dalam perubahan kawasan maupun perubahan konsep penataan kota. Ia menyebut revisi Perda RTRW bukan bukan untuk mengikuti kemauan investor, tetapi untuk mengusahakan bagaimana bisa tercapai kawasan RTH 30 persen sampai tahun 2031 nanti.” Perda ini bersifat fleksibel, tidak mengikuti kebutuhan masyarakat atau investasi,” terangnya.
Yang masih menjadi perhatian adalah ketersediaan RTH dan lahan pertanian abadi. Saat ini pihaknya sedang menyusun rencana agar ketersedian RTH yang 30 persen ini tercapai.” Dalam revisi tetap kita pertahankan ketersediaan lahan pertanian abadi,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Pansus Perda RTRW Kota Mataram H. M. Nur Ibrahim menjelaskan, dari beberapa kali kunjungan lapangan, ada beberapa ditemukan bangunan yang melanggar aturan.” Pada dasarnya Pansus juga berupaya agar Perda ini bisa secepatnya diselesaikan,” kata Nur.
Perda ini memang sangat ditunggu, karena pertumbuhan ekonomi dan perdagangan juga menunggu Perda ini. Termasuk kelanjutan pembangunan PLTGU bergantung di Perda RTRW ini.” Secepatnya kita usahakan agar bisa ditetapkan sebelum pertengahan tahun 2017,” tegasnya. (ami)