Penghapusan Perda Berimbas ke PAD

GIRI MENANG- Secara nasional, pemerintah pusat membatalkan ratusan Peraturan Daerah (Perda) karena dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya, atau menghambat iklim investasi. Termasuk yang dibatalkan adalah sejumlah Perda produk DPRD Lombok Barat. Berdasarkan informasi, ada 5 Perda Lombok Barat yang dibatalkan. “ Perda yang dicabut banyak berkaitan dengan pendapatan daerah. Apabila dicabut ini akan berimbas ke PAD kita,” ungkap Sekda Lombok Barat HM. Taufik kepada Radar Lombok, Kamis (23/6).

Baca Juga :  23 Dinas dan 6 Badan Baru Terbentuk

Soal pencabutan ini eksekutif akan berkoordinasi dengan DPRD  untuk menyikapi pencabutan ini. “ Kita akan bahas nanti bersama Bagian Hukum dan dewan, baru kita ambil langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Lombok Barat, Bagus Dwipayana, menyampaikan, soal pencabutan Perda ia mewakili Lombok Barat dalam pertemuan Kemendagri. Yang terdeteksi akan dicabut ada lima Perda di Lombok Barat. Lima Perda tersebut masing-masing Perda Nomor 15 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perhubungan dan telekomukasi, Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diganti menjadi Perda Nomor 10 tahun 2015, Perda Nomor 5 tahun 2010 Tentang Retribusi Biaya Cetak Adminduk yang sudah diganti menjadi Perda Nomor 11 Tahun 2015, Perda Nomor 13 tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Air Bawah Tanah, dan Perda Nomor 6 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.(flo)

Komentar Anda