Rektor di NTB Serentak Keluarkan Larangan Mahasiswa Ikut Demo

Mahasiswa Tetap Lakukan Aksi

PERSIAPAN AKSI: Para mahasiswa Fakultas Hukum UMMAT memampang sepanduk sebagai persiapan untuk turun aksi Kamis (26/9/2019), usai rapat persiapan bersama rekan-rekan mahasiswa, Rabu (25/9/2019). (ist for radarlombok.co.id)

MATARAM—Berbagai lembaga perguruan tinggi di NTB, serentak mengeluarkan imbauan agar mahasiswanya tidak turun aksi menolak Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP)  yang akan digelar pada Kamis (26/9/2019). Tidak hanya Universitas Negeri seperti Rektor Universitas Mataram (Unram) dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram saja yang mengeluarkan imbauan, namun juga Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT).

Rektor UMMAT, Dr. H. Arsyad Abd. Gani, mengeluarkan imbauan No. 734/II.3.AU/IX/2019 dengan pertimbangan telah diterimanya oleh pemerintah dan DPR terhadap tuntutan mahasiswa di sebagian besar wilayah Indonesia untuk menunda pengesahan lima pasal RUU. “Tugas kita sekarang melakukan kajian secara ilmiah dan akademik untuk bahan masukan kepada Panja DPR dan Pemerintah, supaya RUU itu sesuai harapan masyarakat,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (25/9/2019).

Karena itu, Rektor UMMAT mengimbau mahasiswanya agar tidak melakukan aksi unjuk rasa terkait isu RUU KUHP dan lainnya. Bahkan pihaknya selaku pimpinan siap memfasilitasi dalam bentuk dialog atau diskusi ilmiah, untuk mengkaji pasal-pasal dalam RUU KUHP maupun yang lainnya, untuk dijadikan bahan masukan kepada pemerintah dan DPR.

Sementara masalah RUU KPK yang telah disahkan, agar dapat menempuh jalur yudicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK). “Untuk UU KPK kan sudah diketok palu, mari kita ajukan yudicial review ke MK. Seharusnya kemarin mereka turun baru mantap, seperti yang terjadi di daerah-daerah lain,” ujarnya seraya sentil mahasiswa yang kurang tanggap terhadap isu yang berkembang.

Dengan dikeluarkannya imbauan tersebut, segala kegiatan akademik pada Kamis (26/9), tetap berjalan sesuai jadwal masing-masing setiap fakultas dan para civitas akademik. “Kita harapkan masing-masing menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti biasanya,” harapnya.

Sedangkan Rektor UNRAM dan UIN enggan menggubris, saat dikonfirmasi radarlombok.co.id terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan.

Menanggapi imbauan itu, Ketua DPD IMM NTB, Miftahul Khair, sekaligus mahasiswa aktif di UMMAT, menyampaikan tetap melakukan aksi bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya. “Kami tetap turun aksi,” tegasnya seraya menyampaikan, dengan adanya surat imbauan yang dikeluarkan pihak universitas, tidak lantas menyurutkan suara penolakan terhadap RUU KUHP maupun RUU KPK.

Hal tersebut juga ditegaskan Ketua BEM UMMAT, Andi Suratno, dirinya tidak menghiraukan imbauan yang dikeluarkan oleh Rektor UMMAT, agar tidak turun ke jalan menyuarakan kepentingan rakyat. ’’Ya benar ada surat imbauan yang dikeluarkan oleh Pak Rektor tadi. Tapi itu tidak menyurutkan kami untuk tidak turun besok. Kami tetap turun. Nggak ngaruh imbauan itu,” tegasnya.

Bedasarkan data yang dihimpun dari lapangan, Aliansi Rakyat Menggugat rencananya akan mengepung Gedung DPRD NTB, dengan massa aksi mencapai ribuan orang, berasal dari mahasiswa, dan sejumlah organisasi lintas kampus se Kota Mataram. “Alhamdulillah besok (Kamis, red) kita akan hadir bersama ribuan mahasiswa, sesuai data yang kami himpun dari Aliansi Rakyat Menggugat. Kita akan duduki DPRD NTB,” ungkap Suaedin, salah satu mahasiswa UNW Mataram, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat. (sal)

Komentar Anda