Rekrutmen Guru PNS Ditiadakan, Kampus Keguruan Ingatkan Menpan-RB

Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Guru Besar FKIP Univeritas Mataram (Unram) Prof H Mahyuni menyatakan jika wacana Pemerintah Pusat menghentikan rekrutmen guru PNS mulai tahun ini direalisasikan, maka akan membuat semua kampus yang meluluskan calon guru akan meradang.

“Jika wacana menyetop rekrutmen CPNS untuk guru akan kampus meradang,” kata Prof Mahyuni kepada Radar Lombok, kemarin.

Menurut Prof Mahyuni, mahasiswa yang kuliah di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di kampus mana saja, baik itu negeri maupun swasta patinya berharap setelah di wisuda nanti bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru. Sebab PNS guru masih menjadi pekerjaan primadona di tengah masyarakat Indonesia.

“Saya tidak bisa bayangkan kalau guru tidak ada jatah PNS, maka siapa lagi yang akan meneruskan cita-cita luhur bangsa ini,” ungkapnya.

Dikatakannya, mendidik harus ada ilmu pedagogik dan metodenya dan ilmu itu dimiliki oleh lulusan FKIP. Sebab guru tidak sama dengan tukang. Guru bertugas menggali dan mengembangkan potensi manusia yang boleh jadi mereka tidak sadar bahwa memiliki potensi luar tesembunyi tersebut.

“Ingat tanpa guru, kemana anak bangsa mau dibawa,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Dr H Aidy Furqan mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN). Dalam aturan tersebut ada dua jenis pegawai ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jika ada wacana untuk ASN itu tidak melalui jalur PNS untuk guru, namun melalui jalur P3K tentu itu ada analisis yang mendalam. Apabila PNS termasuk didalamnya untuk guru hemat kami perlu dipertimbangkan kembali,” jelasnya.

Menurutnya, tenaga guru untuk PNS masih sangat dibutuhkan. Sebab kuota seiring dengan jumlah pertumbuhan pendidik, kemudian jumlah sekolah terus meningkat akibat pertumbuhan penduduk.

Pemerintah juga harus memperhatikan rasio layanan pendidikan dan pembelajaran. Contoh sederhana, misalnya 1 banding 5 sampai 8 untuk SLB. Kemudian pembinaan di SMA, SMK 1 banding 16. Sedangkan guru mata pelajaran wajib minimal 24 jam mata pelajaran berjalan.

“Dengan pertimbangan itu, kita berharap untuk guru ini dikecualikan,” jelasnya.

Andai misalnya dikembangkan dengan sistem kontrak, maka manajeman perlu ditata kembali ketika ASN itu diwacanakan untuk ditiadakan.

“Pada intinya meninjau kembali atau dicermati, sebab kita masih membutuhkan banyak tenaga guru,” tandansya. (adi)

Komentar Anda