Rekomendasi PAW Terbit, Jalaluddin Bakal Gugat KPU ke DKPP

Suhardi Soud (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Anggota DPRD NTB Dapil Lombok Timur dari Partai Berkarya Jalaluddin menyesalkan sikap KPU NTB yang sudah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 475/PY.03.1/5/2022 terkait proses usulan PAW.

Semestinya kata dia, KPU tidak memproses usulan PAW dirinya itu, lantaran pihaknya menempuh gugatan ke Mahkamah Partai. Bahkan, dalam putusan Mahkamah Partai sudah menganulir pemecatan dirinya dari keanggotaan partai. Itu tertuang dalam putusan Mahkamah Partai Nomor: SK-01/MP/VI/Berkarya.

Pihaknya juga sudah mengirimkan putusan Mahkamah Partai itu kepada KPU, sebelum KPU menerbitkan surat rekomendasi proses usulan PAW tersebut. “Usulan PAW ini tidak boleh diproses. Mahkamah Partai sudah menganulir usulan PAW tersebut,” tegas Anggota Komisi II DPRD NTB ini, kemarin.

Dengan sikap KPU memproses usulan PAW tersebut, pihaknya berencana akan menggugat SK KPU itu dan melaporkan ke DKPP. Ia menilai, KPU telah melanggar aturan dengan menerbitkan SK terkait proses usulan PAW dirinya tersebut. “Kita akan gugat KPU, dan melaporkan ke DKPP. Karena KPU sudah melanggar aturan dengan menerbitkan SK rekomendasi proses PAW tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Upaya Penggulingan Willgo Gagal

Bahkan, pihaknya siap memperkarakan pihak-pihak yang telah memproses usulan PAW itu karena telah mengabaikan putusan Mahkamah Partai.

Sementara itu, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengakui, pihaknya sudah memproses usulan PAW dari Partai Berkarya. “Proses usulan PAW dari Partai Berkarya sudah kita proses dan kembalikan kepada pimpinan DPRD NTB pada pekan lalu, agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Diungkapkan, sesuai surat dari pimpinan DPRD NTB, Partai Berkarya mengajukan PAW terhadap dua Anggota DPRD NTB dari partainya. Yakni, Abdul Kahar Rifai di-PAW karena meninggal dunia. Ia digantikan oleh Adhar caleg peraih suara ketujuh. Jalaluddin di PAW lantaran diberhentikan oleh partainya. Dia digantikan oleh Khairuddin caleg peraih suara ketiga.

Dan KPU sudah melakukan klarifikasi terhadap para caleg tersebut. KPU menyatakan proses usulan PAW itu sudah memenuhi persyaratan, sehingga pihaknya menerbitkan SK rekomendasi usulan PAW.

“Kami di KPU hanya bertugas menyinkronkan data para caleg peraih suara. KPU sudah melakukan klarifikasi terhadap para caleg. Dan kita anggap usulan sudah memenuhi persyaratan,” ucapnya.

Walau diakui, untuk proses usulan PAW terhadap Jalaluddin, pihaknya memang menerima surat terkait ada upaya hukum yang sedang ditempuh yang bersangkutan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Namun menurutnya, hal itu tidak menjadi penghalang bagi KPU untuk menerbitkan SK rekomendasi proses usulan PAW tersebut.

Baca Juga :  Ibu Asal Narmada Lahirkan Bayi Kembar Empat

“Tapi memang, usulan PAW atas nama Jalaluddin kita berikan catatan, yakni ada upaya hukum sedang ditempuh ke Mahkamah Partai. Tapi ini tidak menghalangi kita proses usulan PAW itu,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Berkarya NTB Muchdi PR Agus Kamarwan mengatakan, pihaknya mengajukan caleg peraih suara ketujuh untuk pengganti Abdul Kahar Rifai, karena para caleg peraih suara di bawahnya memilih tidak mau bergabung ke Kubu Berkarya Muchdi PR sebagai kepengurusan yang sah dan diakui negara.

Begitu juga diajukan Khairuddin caleg peraih suara ketiga untuk pengganti Jalaluddin. Karena Hulain caleg peraih suara kedua tidak mau bergabung ke Kubu Muchdi PR. “Mereka memilih tidak mau bergabung ke kepengurusan sah dan diakui negara,” tandasnya. (yan)

Komentar Anda