Ranperda 15 Desa Persiapan Belum Jelas

H Mutawali
H Mutawali.( M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

Dua Desa Belum Lengkapi Dokumen

PRAYA—Usulan pembentukan 15 desa persiapan untuk bisa menjadi desa definitif di Lombok Tengah (Loteng) terancam molor kembali. Itu terjadi, karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai 15 desa persiapan itu sampai saat ini belum jelas riwayatnya. Bahkan diketahui kalau masih ada dua desa persiapan yang dokumen persyaratan menjadi definitif masih kurang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, H Mutawali. Dimana ditegaskan, peyusunan Ranperda 15 desa persiapan sebelumnya sempat dikirimkan ke bagian hukum oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ada beberapa desa yang masih kurang dari segi persyaratanya.

“Karena masih ada yang kurang, kita langsung kembalikan kepada DPMD untuk dilengkapi. Ada dua desa persiapan yang kurang itu. Tapi untuk lebih detailnya terkait dua desa persiapan ini, bisa ditanyakan langsung kepada pihak dinas,” ungkap Mutawali, Minggu kemarin (29/9).

Ditegaskan juga, pihaknya sangat menyangkan jika DPMD menyatatakan, bahwa Ranperda tersebut berada di meja Bagian Hukum, dan seolah bagian hukumlah yang lamban dalam mengakomodir penyusunan Ranperda dimaksud. Padahal, pada prinsipnya pihaknya selalu siap, mengenai cepat tidaknya Ranperda itu dibahas. Semua tergantung pada kesiapan dari dokumen 15 desa persiapan itu juga.

“Karena dengan masih adanya kekurangan persyaratan itu, kami tentu belum bisa menyerahkan draf Ranperda untuk dibahas oleh DPRD. Makanya kami meminta dinas agar segera menyelesaikan kekurangan pada dua desa itu. Sehingga pembahasan Ranperda ini bisa cepat kita lakukan nantinya,” tegasnya.

Lebih jauh disampaikan, untuk dapat mengetahui sejauh mana perkembangan Ranperda itu disusun. Ia menyarankan agar di kroscek langsung ke dinas terkait. Karena disana pastinya mereka akan menjelaskan mana yang masih kurang atau sudah lengkap. Dan mereka akan kembali mengirimnya ke bagian hukum untuk dilakukan pengkajian. “Kalau masalah dua desa ini, DPMD yang mengetahui kekurangan maupun yang sudah lengkap jadi langsung tanyakan pada dinas itu,” terangnya.

Mutawali juga menyarakan pada dinas maupun Pemdes untuk segera melengkapi kekurangan tersebut. Hal itu dengan tujuan, agar Ranperda juga segera dikirim ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. “Jika belum lengkap, tentu Ranperda tidak kunjung akan dibahas, dan memang untuk menjadi desa definitif tinggal menunggu Perda rampung. Karena itu yang nantinya diajukan ke pemerintah pusat melalui Pemprov NTB, bersamaan dengan dokumen persyaratan lainnya,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, dalam undang-undang desa itu sudah jelas disebutkan, bahwa untuk pemekaran bisa dilakukan, asalkan sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Untuk syarat-syarat memang sangat ketat yang harus dipenuhi. Namun untuk menjadi desa definitif, masyarakat yang ada di 15 desa persiapan ini telah bekerja keras. Sehingga atas dasar itu pula pihaknya terus memperjuangkan agar 15 desa persiapan ini bisa definitif tahun ini. “Nantinya keberadaan Perda itu menjadi rujukan pusat bisa mengeluarkan kode desa untuk bisa menjadikan 15 desa persiapan ini sebagai desa definitif,” ujarnya.

Ke 15 desa persiapan yang saat ini diperjuangkan untuk menjadi desa definitif, diantaranya Desa Persiapan Tibo Sisok, Prako, Janggawana, Lingkok Beringa, Jero Puri, dan Pengonak. Selanjutnya Desa Persiapan Beleka Lebe Sane, Beleka Daye, Dadap, Krame Jati, Pandan Tinggang, Berinding, Lelong, Lendang Tampel dan Desa Persiapan Pajangan. (met)

Komentar Anda