Rampas Paksa HP, Mulyadi Dibui

Mulyadi Chandra
Mulyadi Chandra.( IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Mulyadi Candra, alias Adi, 35 tahun, warga Dusun Golong, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan perampasan Hand Phone (HP) terhadap salah seorang anak yang sedang asyik main game online dipinggiran jalan.

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (27/11), sekitar pukul 21.30 Wita, oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah, sesuai laporan polisi LP/47/XI/2019/NTB/RES LOTENG/SEK Janapria karena melakukan pencurian di pinggir jalan di Dusun Pemantek Timur, Desa Persiapan Prako, Desa Loangmaka, Kecamatan Janapria, yang korbannya yakni Geruh, 15 tahun, seorang pelajar yang berasal dari Desa Loangmaka. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit HP merk Samsung milik korban.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang menegaskan, bahwa penangkapan pelaku bermula setelah petugas menerima laporan terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Dimana dengan adanya laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk dilakukan olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi  indentitas pelaku, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. Ketika mengetahui kalau pelaku sedang berada di rumahnya, Tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang tanpa perlawanan pelaku di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Rafles, Kamis kemarin (28/11).

Rafles menjelaskan, bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Sabtu lalu (16/11), sekitar pukul 19.30 Wita, di pinggiran jalan depan rumah warga, yakni Sahnan. Saat itu korban bersama temannya, Juan, sedang bermain game online di lokasi. Hanya saja saat sedang asyik main game, tiba-tiba datang dua orang pelaku menggunakan kendaraan Honda Vario warna putih, berhenti di tempat korban yang sedang duduk bermain game online, dan berpura pura menanyakan rumah warga atas nama Lilhawa, kepada korban.

“Korban yang saat itu tidak menaruh curiga, langsung memanggil Lilhawa, yang kebetulan sedang nongkrong di tempat jualan, tidak jauh dari lokasi yang berjarak sekitar 25 meter. Setelah mendengar panggilan korban, akhirnya Lilhawa ini langsung menemui ke dua pelaku, dan berbicara dengan nada berbisik,” jelasnya.

Kemudian Lilhawa dan kedua orang pelaku ini pergi menggunakan dua kendaraan, yaitu Honda Vario warna putih yang di bawa pelaku pertama dan Honda Revo warna hitam milik Lilhawa. Hanya saja, berselang sekitar sepuluh menit, ketiga orang ini kembali datang menghampiri korban dan temannya, sambil berpura pura bertanya dalam bahasa sasak “Ape paen e arik?” (Sedang main apa adik, red), yang dijawab korban sedang main game empire.

“Kemudian pelaku menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan temannya, sambil merampas HP korban dan teman korban ini. Namun teman korban sempat melawan, sehingga HP miliknya tidak dapat diambil oleh pelaku, dan hanya mengambil HP korban saja,” terangnya.

Setelah mendapatkan HP milik korban,  pelaku yang menggunakan kendaraan Honda Vario warna putih berjumlah dua orang itu langsung melarikan diri ke arah timur menuju Beleka. Korban yang saat itu bingung langsung mengancam Lilhawa, yang masih berada di lokasi kejadian, dan akan melaporkan kejadian itu ke Polisi jika HP korban tidak dikembalikan.

“Mendengar kata-kata korban tersebut, Lilhawapun geram, dan berbalik menendang perut korban sampai korban terjatuh di selokan pinggir jalan. Tidak sampai di situ saja, ternyata Lilhawa lantas menginjak korban yang saat itu dalam posisi jatuh tertidur di selokan. Pada saat itulah datang warga, yakni Esa, yang menyelamatkan korban dari aksi pemukulan Lilhawa ini,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di penjara, dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara, karena melanggar pasal 363 tetang pencurian dengan kekerasan. “Untuk pelaku lainnya kita masih melakukan pengejaran, dan kita masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya korban lain yang dilakukan oleh pelaku,” pungkas Rafles. (met)