Pungli di Pos Pemeriksaan Jenggik, Sopir Truk Demo

Demo: Puluhan sopir truk berdemo di depan kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (22/2). (M Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Puluhan supir truk menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lombok Timur, Rabu ( 22/2). Mereka memprotes pungutan yang dilakukan oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang bertugas menarik pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di pos pemeriksaan di Desa Jenggik Kecamatan Rarang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Para sopir truk mendesak Pemkab Lombok Timur menertibkan dan memecat anggota Satpol-PP yang melakukan pungutan pajak MBLB kepada supir yang melintasi pos pemeriksaan di desa Jenggik. Hasil pungutan pajak itu diduga kuat diselewengkan dan tidak pernah disetor ke kas daerah. Hal itu dibuktikan dengan penarikan nominal pajak yang berbeda-beda di masing-masing sopir. Selain itu para sopir juga tidak pernah menerima kwitansi pembayaran. “Pos pemeriksaan itu sarang pungli, yang penting setor Rp 20 ribu, ada yang Rp 15 ribu, ada yang Rp 25 ribu, langsung dikasih lewat, itu jelas tidak masuk ke kas daerah karena tidak sesuai dengan besaran pungutan serta tidak ada bukti kwitansi,” beber H. Waringin perwakilan sopir truk.

Selain memprotes ulah oknum Satpol-PP, mereka juga memprotes kebijakan pajak yang dibebankan kepada para sopir. Menurut mereka seharusnya pajak MBLB itu dibebankan kepada penambang.

Jika pajak tetap dihitung berdasarkan kubikasi muatan truk, maka tetap yang akan dirugikan adalah para sopir. Karena jika dihitung secara total maka pembayaran pajak MBLB dari sopir ini lebih dari Rp 10 juta per tahun, itu melebihi pajak kendaraan truk.

Karena masing-masing sopir sekitar 15 kali lewat setiap hari. “Jangan jadikan kami sapi perah, itu pajak seharusnya dibebankan ke penambang,” ujar dia.
Menanggapi tuntutan para sopir, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lotim Mahsin membenarkan ada dugaan penyelewengan oleh oknum untuk itu akan dilakukan klarifikasi. Persoalan ini lanjut Mahsin, menjadi atensi bupatir. Jangan sampai dibebani dengan hitungan yang tidak benar.

Berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2010, tarif pajak MBLB tidak pernah dinaikkan, yaitu Rp 12 ribu perkubik. “Kami akui bocornya PAD di sektor pajak MBLB itu yang membuat kemarahan Pemda, sehingga dibentuk tim Opjar, ” tutupnya. (lie)

Komentar Anda