Puluhan Miliar Kerugian Negara Belum Dikembalikan

MATARAM—Dalam Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2015, Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi, dengan bangga sempat menyampaikan di hadapan legislatif, bahwa Inspektorat berhasil menemukan kerugian negara mencapai Rp 49,5 miliar. Namun sampai saat ini, puluhan miliar kerugian negara tersebut belum juga dikembalikan oleh pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Gubernur mengatakan, sebagai audit internal Pemerintah Provinsi, Inspektorat memiliki kewenangan untuk menyelidiki potensi kerugian anggaran pemerintah akibat kesalahan atau korupsi. Total kerugian yang berhasil dideteksi sampai tahun 2015 sebesar Rp 49.575.062.961.

Waktu itu, Gubernur menegaskan kerugian daerah yang belum ditindaklanjuti akan dilakukan penarikan melalui kegiatan operasi tindaklanjut. Namun apabila tidak dapat ditindaklanjuti, maka akan dilimpahkan ke Majelis Tim Penyelesaian Ganti Rugi (TPGR) Provinsi NTB.

Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, M Agus Patria yang dikonfirmasi Radar Lombok mengaku kesulitan menagih kerugian daerah tersebut. "Saat ini masih sekitar Rp 20 miliar lebih belum tertagih, itu tersebar diberbagai SKPD," ungkapnya.

Upaya penagihan telah lama dilakukan, berbagai kendala menjadi alasan seperti pejabat terkait telah pindah tugas atau meninggal dunia. Akibatnya, sampai saat ini uang rakyat yang bukan menjadi hak pejabat atau pegawai tersebut belum juga dikembalikan sebagaimana mestinya.

Menurut Agus, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan rencana pemutihan atas kerugian daerah tersebut. Namun ada juga yang akan tetap diproses karena memang telah melakukan penyimpangan dan merugikan negara. "Banyak di SKPD-SKPD ini, nanti kalau mereka memang tidak bisa bayar dan bisa membuktikan tidak ada unsur kesengajaan demi keuntungan pribadi, kita bisa putihkan itu. Jadi akan ada yang kita putihkan dan ada pula harus tetap kita tagih," terang Agus.

Rencana tersebut saat ini masih digodok dan belum dilaporkan ke Gubernur. Masalah kerugian negara yang diakibatkan kekeliruan ataupun korupsi sifatnya sangat sensitif sehingga membutuhkan kehati-hatian agar tidak ada salah tafsir.

Terlebih lagi, para petani saja yang pernah melakukan peminjaman dana bergulir melalui DBHCHT 2010 terus ditagih sampai saat ini. Apalagi uang negara yang belum kembali karena ulah para pejabat. Jangan sampai hukum dianggap hanya tajam ke atas dan tumpul ke bawah. "Sampai sekarang makanya kita masih tagih, rencana pemutihan kita izin dulu ke pak Gubernur," katanya.

Diperjelas SKPD mana saja dan terkait kasus apa yang belum dilakukan pengembalian kerugian daerah, Agus tidak menyampaikannya secara rinci. Pasalnya, temuan tersebut jumlahnya sangat banyak dan berada diberbagai SKPD. "Gak saya hapal di dinas mana-mana saja, tapi rata-rata kok di semua dinas ada," tandas mantan penjabat Bupati Dompu tersebut.

Belum dikembalikannya kerugian daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat NTB selalu dipertanyakan kalangan legislatif setiap tahunnya. Namun rupanya uang puluhan miliar yang tidak sedikit tersebut masih saja menjadi masalah tanpa ada penyelesaian yang jelas. (zwr)

Komentar Anda