Puluhan Gram Emas Curian Dijual Rp 3,6 Juta

DITANGKAP: Tim Reskrim Polsek Sandubaya berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah kosong. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pencurian puluhan gram emas di Lingkungan Karang Bata Selatan, Kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Cakranegara yang terjadi 16 Mei 2022 lalu akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui JH, warga setempat. Menurut pengakuan pria 26 tahun ini, barang yang dicuri dari rumah korban berupa 3 kalung emas seberat 27 gram, 3 gelang emas seberat 27 gram, 4 cincin emas dengan berat 10 gram, 3 anting emas seberat 5 gram dan HP. Semuanya, pelaku jual seharga Rp 3,6 juta. “Saya jual murah dengan harga Rp 3,6 juta pak,” ungkap pelaku, Kamis (22/9).

Uang yang didapatkan dari hasil penjualan, dipergunakan untuk membeli sabu, minuman keras dan bayar utang. Pelaku membeli sabu di wilayah Abiantubuh. Dalam seminggu bisa sampai tiga kali mengonsumsi sabu.

Saat menjalankan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang dibuka tanpa menggunakan alat apapun. Saat itu korban sedang pulang ke Jawa. “Saya pakai tangan kosong, karena jendela itu hanya dikaitkan dengan tembaga saja,” imbuhnya.

Aksinya tambah mulus ketika melihat terali jendela itu sudah dalam keadaan rusak. Sehingga pelaku dengan mudah untuk membengkokkan. “Terali itu saya bengkokkan menggunakan tangan. Besi terali itu juga tipis,” ucapnya.

Setelah berhasil menggondol barang korban, pelaku langsung kabur dan menjual hasil curian. Untuk emas, pelaku menjualnya di daerah Sekarbela. Sedangkan HP digadai di tempat gadai yang berlokasi di daerah Punia, Mataram.

Polisi yang mendapatkan laporan pencurian, langsung bergerak dan melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi identitas pelaku. “Kami dapatkan identitas pelaku dari tempatnya menggadaikan HP korban,” ucap Kapolres Sandubaya Kompol Nasrullah.

Tidak berselang lama, pelaku berhasil digelandang ke Polsek Sandubaya pada Senin (12/9) untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 364 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda