PT CDVB Dilaporkan Dugaan Pengeboran Tanpa Izin di Trawangan

MELAPOR: Salah satu perusahaan di Gili Trawangan, KLU dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB lantaran diduga melakukan pengeboran air bawah tanah tanpa mengantongi izin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Salah satu perusahaan yang beroperasi di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara berinisial PT CDVB dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, atas dugaan pengeboran air tanah di kawasan wisata tersebut tanpa mengantongi izin, Senin (20/5).

“Hari ini saya melaporkan terkait dugaan pengeboran ilegal atau tanpa izin air bawah tanah yang dilakukan oleh PT CDVB di Gili Trawangan, KLU,” kata Fathurrahman saat ditemui Polda NTB, kemarin.

Direktur PT CDVB tersebut diketahui berinisial D, warga negara asing asal Prancis. Aktivitas pengeboran tanpa izin yang dilakukan PT CDVB diduga sudah berjalan sekitar 3 tahun. “Dugaan kami aktivitas (pengeboran) itu hampir 2 atau 3 tahun lalu sudah beroperasi,” ucap dia.

Pengeboran air tanah ilegal tersebut dilakukan di 5 titik. Airnya diduga disuplai ke sejumlah penginapan yang ada di Gili Trawangan. “Penyaluran itu lewat pipa. Jadi, dia ngebor dan disalurkan lewat pipa. Jadi pengeboran tanah ini dikomersilkan di beberapa bungalow di Gili Trawangan,” sebutnya.

Baca Juga :  Mantan Kades Puyung Dituntut 6 Tahun Penjara

Dikatakan, kasus yang dilaporkan tersebut serupa dengan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda NTB, yakni PT Berkat Air Laut (BAL) dan PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang telah menetapkan dua tersangka, inisial SH dan bule asal Swiss WJM selaku direktur dari dua perusahaan.

“Dugaan kami (PT DCVB) belum mengantongi izin. Sama halnya dengan PT BAL, nanti dikhawatirkan dampak lingkungan. Inilah yang kami laporkan, karena di Gili Trawangan banyak vila dan bungalow. Tidak mungkin cuma PT BAL yang melakukan pengeboran,” ujarnya.

Aktivitas pengeboran air itu dikhawatirkan akan berdampak besar di kawasan Gili Trawangan. Terlebih lagi Gili Trawangan bisa dikatakan pulau kecil. Jika air bawah tanahnya diambil terus, mengakibatkan tanahnya menyusut.

Baca Juga :  Sasaka Nusantara Laporkan Direktur NCW ke Polda

Fathurrahman turut menyertakan sejumlah bukti bahwa adanya pengeboran air tanah ilegal yang dilakukan PT CDVB.  Laporan yang dilayangkan tertuang dalam surat nomor:TBLP/206./2024/Dit Reskrimsus.

Dalam laporannya, aktivitas pengeboran ilegal itu diduga melanggar Pasal 70 huruf D junto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air junto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan. Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi mengatakan, belum menerima informasi perihal adanya laporan masyarakat tersebut. (sid)

Komentar Anda