Penyidik Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan PT AMG

Efrien Saputera (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading. Kini, penyidik pun mengagendakan pemanggilan terhadap PT AMG selaku perusahaan yang melakukan pengerukan. “Pemanggilan masih disiapkan,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Senin (20/2).

Soal kapan dipanggil, Efrien belum mengetahui secara persis kapan perusahaan asal Jakarta Utara tersebut akan menghadap penyidik. “Kalau waktunya saya belum dapat info,” ungkapnya.

Baca Juga :  Salahi Izin Tinggal, WNA Belanda Ditangkap

Sejauh ini, penyidik sudah memanggil sedikitnya tujuh orang dari berbagai kalangan. Mereka dipanggil hanya sebagai saksi yang mengetahui soal usaha pertambangan pasir besi tersebut. “Yang ada hubungannya dengan pertambangan pasir besi itu, pasti akan dipanggil dan penyidikan terus berjalan,” bebernya.

Baca Juga :  Bantuan Alsintan Lotim Digunakan untuk Kampanye

Pengusutan kasus dugaan korupsi ini sudah naik pada tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023. Namun hingga saat ini, apa yang menjadi unsur tindak pidana dalam pengusutan tersebut masih belum mau diungkap. (cr-sid)

Komentar Anda