PT. AMG Diduga Pekerjakan WNA Asal China

Warga Negara Asing
Warga Negara Asing

SELONG – PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) diduga memperkerjakan warga asing asal China tanpa prosedur.

Camat Pringgabaya Ahmad Masfu mengatakan, ada warga asing yang bekerja di PT. AMG sejak bulan September 2017. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen mereka yang sudah bekerja dan tinggal di Lotim selama sekitar 7 bulan. “ Yang kita terima dari WNA ini masih hanya sebatas paspor saja, sementara dokumen – dokumen lainnya kita belum terima sehingga sementara kita anggap WNA ini ilegal,” katanya kepada Radar Lombok, Jumat (6/4).

Ada enam tenaga asing yang dilibatkan bekerja di perusahaan ini. Pihak kecamatan untuk sementara menyebut mereka ilegal lantaran pihak kecamatan belum mendapatkan dokumen-dokumen resmi mereka di luar paspor.” Mereka bekerja disini sejak bulan September. Saya menjadi Camat disini sejak bulan Januari, tapi sampai saat ini dokumen resminya belum saya dapat,” tegasnya.

Ia mengatakan, dalam aturannya, bagi tenaga kerja asing harus memiliki dokumen-dokumen resmi yang menyatakan bahwa mereka di sini bekerja. Jika tidak ada, mereka dinyatakan ilegal dan harus dideportasi. Karena itu perlu di cek keberadaan mereka.

“ Kemarin saya sudah koordinasi dengan pihak imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja untuk dicek keberdaannya mereka (WNA_red) dan sekarang informasinya sedang dicek,” jelasnya.

Mengenai  hasil pengecekan yang dilakukan oleh dinas, pihak kecamatan belum mendapatkan jawaban. Hingga saat ini baik Dinas Tenaga Kerja Lombok Timur maupun pihak keimigrasian belum memberikan hasil dari cek lapangan.” Jadi kita masih menunggu bagaimana hasilnya ini,”terangnya.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Penutupan Tambang, PT AMG Bungkam

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur Andika Istujaya mengatakan, mengenai adanya WNA yang diduga bekerja di PT. AMG memang pernah dilakukan pengecekan oleh stafnya. Akan tetapi, hingga saat ini laporan dari pengecekan belum diterima.” Hasilnya belum saya terima, mungkin hari Senin,” katanya.

Ia mengatakan, dalam aturan yang ada, perusahaan yang mempekerjakan WNA bukan hanya harus memiliki paspor, akan tetapi perusahaan juga harus memiliki dokumen Rencana Memperkerjakan Tenaga Asing yang didapatkan di pemerintah pusat. Setelah izin-izin yang dimiliki kemudian harus dilaporkan di kabupaten dimana tempat mereka diperkerjakan.” Kalau nanti dari hasil laporan yang kita terima ini WNA memang tidak lengkap ya sanksinya tentu kita kembalikan ke negara asal,” tegasnya.

Ia mengatakan, dalam aturan perusahaan tidak ada batas berapa pekerja asing boleh dipekerjakan, namun yang ada adalah aturan jenis pekerjaan yang akan dikerjakan oleh WNA. Mereka tidak boleh jadi buruh kasar.” Kalau WNA menjadi buruh tidak boleh, karena dalam aturan harus buruh setempat, dan yang boleh dikerjakan oleh WNA harus pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan oleh warga setempat,”katanya.

Sementara itu salah satu penanggungjawab PT. AMG wilayah NTB, Edi Sastrawan yang dikonfirmasi mengaku sudah tidak bekerja di PT. AMG lagi.” Maaf mas saya sudah tidak aktif di PT. AMG lagi, sudah beberapa bulan ini saya tidak di AMG,”katanya.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Penutupan Tambang, PT AMG Bungkam

Sementara itu Komandan Kodim 1615/Lombok Timur Letkol Inf. Agus Setiandar mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi soal tenaga kerja asing ini. Saat ini TNI dan polisi berperan mengawasi tenaga asing yang bekerja.” Sejauh ini tidak ada laporan yang masuk ke saya. Dari keterangan PT. AMG ada tiga WNA yang akan datang dalam minggu-minggu ini, dan masih mengurus visa,” katanya.

Ketua Cabang Serikat Pekerja Nasional, Sarwin, menyayangkan kalau memang ada WNA yang diduga ilegal bekerja di Lombok Timur. Seharusnya katanya, pihak dinas dan imigrasi mengetahui WNA yang bekerja di wilayahnya. Posisinya sebagai apa dan dimana.” Kalau WNA ini mengerjakan skill yang bisa dikerjakan oleh tenaga lokal, kenapa harus menggunakan WNA,”ungkapnya.

Dengan adanya WNA yang bekerja di Lombok Timur ini, pihak imigrasi dan tenaga kerja jangan tutup mata. Pasalnya, masyarakat Lombok Timur maupun NTB masih butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarga mereka. “ Kalau seperti ini seolah-olah pemerintah melegalkan WNA datang bekerja ke wilayah kita, ini harus dihentikan,”pintanya.

“ WNA yang bekerja di wilayah kita ini belum kita ketahui pasti apa misi dan visinya, apalagi kalau tanpa dokumen yang jelas. Pokoknya kasus ini segera dituntaskan, jangan sampai WNA yang mendominasi di daerah kita, sementara masyarakat kita menjadi pengangguran,” tambahnya.(wan)

Komentar Anda