Proyek Sekeper Ternyata Belum Disetujui Kemenhut

TANJUNG-Proyek pembangunan sistem jaringan air baku Sekeper yang dilaksanakan Badan Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I di Kawasan Hutan Lindung Rinjani Barat, berdekatan dengan Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara (KLU), belum mengantongi persetujuan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Barat, Murdani menerangkan, sesuai prosedur, pihak BWS harus membuat surat ke KPH untuk menggunakan air di kawasan tersebut. KPH kemudian mengajukan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan nanti akan dikeluarkan persetujuan berupa izin prinsip. Baru lah kemudian Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi meminta KPH untuk menindaklanjuti kerja sama pemanfaatan dengan BWS. “Jadi sampai sekarang belum ada surat yang diajukan ke kita. Apalagi izin, belum ada,” terang Murdani saat ditemui di Kantor Bupati KLU, Senin (13/6).

Akan tetapi lanjut Murdani, memang pihak BWS bersama PDAM Tanjung sudah datang ke KPH pada Desember 2015. Saat itu diterangkan, bahwa sesuai prosedur agar mengajukan permohonan ke KPH. Namun belum pernah ada surat yang diajukan langsung ke KPH. Hanya saja ada surat yang diajukan ke Dinas Kehutanan NTB, kemudian dari pihak dinas meneruskannya ke KPH. “Saya bilang, buat surat ulang, ajukan permohonannya, biar kita bisa ajukan ke Jakarta. Kalau ini tidak ada dasar kita, masa kita harus mengajukan surat dari dinas,” terangnya sembari menerangkan bahwa KPH dan Dinas Kehutanan NTB merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berbeda.

Baca Juga :  Baru 14 Paket Proyek Siap Dilelang

Murdani pun menuturkan, saat proses pengerjaan proyek, sebelum adanya kasus pembakaran material proyek, sempat didatangkan alat berat ke Dusun Senjajak Desa Sambik Bangkol. KPH pun langsung men-stop atau menghentikannya agar tidak masuk ke wilayah hutan.

Kemudian saat ini kata Murdani, proses hukum tengah berlangsung di kepolisian dan sampai saat ini belum terpantau lagi kegiatan pengerjaan.   “Nanti polisi kan akan menelusuri prosesnya, apa ada dari saya dari ini (izin) kan tidak ada. Nanti akan kelihatan,” terangnya.

Kemudian akibat pembakaran material proyek yang berada di Kawasan Hutan Rinjani Barat tambah Murdani, tidak sampai menyebabkan kebakaran hutan, karena hanya material proyek BWS saja yang terbakar, tidak merembet sampai ke hutan.

Baca Juga :  Mohan : Semua Proyek Harus Kelar Tepat Waktu

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Nusa Tenggara I, Uzaemi yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu berkaitan dengan izin pemanfaatan air di Kawasan Hutan Rinjani Barat, bersikeras mengklaim sudah mengantongi izin dan sudah tidak ada masalah. “Sudah ada dari KPH. Karena izinnya lengkap, makanya kita berani lelang proyeknya,” terangnya.

Seperti diketahui, proyek sistem jaringan air baku Sekeper dengan kapasitas 0,1 meter kubik per detik atau 100 liter per detik ini dilaksanakan PT Dabakir Putra Mandiri dengan anggaran mencapai Rp 11,39 miliar lebih. Penandatanganan kontrak pada 11 Maret 2016. Jangka waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender. Pada 23 Mei 2016 terjadi aksi pengerusakan material proyek oleh sejumlah warga hingga ke dalam hutan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar, mulai dari kerusakan pipa, mobil, alat berat, hingga bangunan. (zul)

Komentar Anda