Baru 14 Paket Proyek Siap Dilelang

Faisol (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Ada 14 paket proyek yang telah masuk ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilakukan pelelangan.

Dari 14 paket ini terdiri dari 10 jasa konsultan, 2 pengadaan dan 2 fisik. Bagi perusahaan yang hendak mengikuti proses pelelangan dipersilakan asalkan telah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. “sampai saat ini baru 14 paket yang sudah masuk ke ULP untuk kita lelang. Tapi paket-paket ini baru masuk ke proses ULP,” terang Kabag Administrasi dan Pengendalian Pembangunan Setda Lombok Utara, Faisol kepada Radar Lombok, kemarin (15/3).

Dalam pelaksanaan proyek ditargetkan bulan November sudah tuntas, sehingga pada bulan Juli semua jenis proyek yang masuk ke ULP sudah selesai tahap pelelangan. Kecuali paket-paket proyek bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN harus menunggu juklak-juknis dari pemerintah pusat. “Kami targetkan bulan Juli semua paket proyek bersumber APBD sudah selesai pelelangan,” harapnya.

Baca Juga :  BPK Diminta Audit Proyek Terminal Haji/TKI

[postingan number=3 tag=”proyek”]

Dikatakan, jika terjadi keterlambatan eksekusi bukan disebabkan diproses pelelangan, namun tergantung kecepatan SKPD memasukan paket-paket proyek untuk dilelang. Jika SKPD cepat, maka proses lelang pun akan lebih cepat juga. Karena RUP semuanya sudah selesai pada awal tahun. “Kalau terjadi kendala itu ada di masing-masing SKPD. Jika RUP sudah selesai dan aliran dan jelas maka gampang diproses. Untuk itulah, kami berharap segera mungkin memasukan,” tandasnya.

Baca Juga :  Proyek Usulan NTB akan Masuk Musrenbangnas

Mengenai mekanisme pengusulan mulai dari SKPD yang masuk ke LPSE selaku memegang server, baru selanjutnya masuk ke ULP untuk proses pelelangan. Bagi perusahaan yang ingin ikut lelang dipersilahkan dari manapun asalkaan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan berani memberikan jaminan pekerjaan yang baik. “Persyaratan itu wajib kami lihat,” katanya.

Sementara bagi perusahaan yang di blacklist itu ada kewenangan di masing-masing SKPD untuk mengadukan ke LKPP pusat terhadap hasil pekerjaannya. “Baru kami tahu mana saja perusahaan yang di blacklist,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda