Proyek Jalan Pengantap-Kuta Dilanjutkan

Wedha Magma Ardhi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Setelah sekian lama proyek pembangunan jalan Pengantap – Montong Ajan – Kuta dihentikan, dalam waktu dekat akan kembali dilanjutkan.

Proyek senilai  Rp  23.077.962.000 yang sempat bermasalah tersebut dipastikan tuntas tahun 2016 ini. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB,  Wedha Magma Ardhi menyampaikan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan keberlanjutan  proyek tersebut. “Pokoknya akan selesai tahun  ini, batasnya kan sampai 30 Desember. Minggu depan sudah mulai dilanjutkan,” ungkapnya kepada  Radar Lombok, Kamis kemarin (15/12).

Proyek jalan tersebut sebenarnya sudah 94 persen rampung. Tinggal 6 persen saja jalan belum diaspal sepanjang 930 meter. Namun dipastikan, untuk menuntaskan proyek ini cukup membutuhkan waktu dua hari saja. Mengingat, pengerjaannya tinggal diaspal saja.

Terkait dengan pembebasan lahan, Ardhi mengaku sampai saat ini terus dilakukan mediasi. Ia sendiri masih berupaya melakukan negosiasi dengan pemilik lahan agar bisa menghibahkan untuk proyek jalan tersebut. “Anggaran pembebasan lahan memang sudah kita persiapkan di APBD 2017, tapi kita terus berupaya biar bisa dihibahkan,” katanya santai.

Baca Juga :  Banyak Jalan Rusak, ALI BD Mengaku Sedih

 Ardhi mengaku masih belum final pembahasan tentang ganti rugi atau pembebasan lahan. Mengingat, tidak semua masyarakat yang memiliki lahan keberatan. Ada yang ikhlas menghibahkan dan ada juga yang masih keras menuntut ganti rugi. “Tidak ada ganti rugi rencana, kita berusaha biar semuanya hibah. Tapi kalau memang harus kita bayar ya sudah kita siapkan anggarannya,” ujarnya.

 Satu hal yang terpenting lanjutnya, proyek tersebut harus jalan dan tuntas tahun ini. Oleh karena itu, apabila memang masyarakat tetap tidak mau menghibahkan lahannya, maka akan diberikan uang ganti rugi. Namun Ardhi sendiri enggan menyebut berapa dana yang disiapkan untuk pembebasan lahan tersebut. “Nanti saya cek berapa anggarannya,” tutup Ardhi.

Kasus proyek jalan yang dikerjakan  PT Metro Lestari Utama ini berawal dari polemik pemilik lahan dengan Kepala Dinas PU Wedha Magma Ardhi. Jalan sudah dibuat namun tidak ada ganti rugi, sehingga pemilik lahan melayangkan surat somasi ke Kepala Dinas PU.Surat somasi tersebut sayangnya tidak ditanggapi serius, akhirnya kembali dilayangkan surat yang sama. Namun Wedha Magma Ardhi tetap bergeming. Ketika dilaporkan ke Polda NTB pun masih ngotot tidak mau membayar ganti rugi.

Baca Juga :  KPPU Tangani Dugaan Monopoli Proyek BJN Rp 242 M

Setelah kasus ini ditangani Polda, berbagai temuan di lapangan memperkuat kekeliruan yang dilakukan Dinas PU. Misalnya seperti pernyataan Polda NTB bahwa Dinas PU tidak memiliki bukti tertulis atas lahan yang diklaim telah dihibahkan itu.  Bukan hanya soal tidak adanya bukti hibah, adanya perbedaan antara dokumen proyek dengan realisasi di lapangan juga tidak dapat dibantahnya.

Tidak lama, kasus ini kemudian dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejak itu, Pemprov NTB ketar-ketir dan mau mengalah. “Kita tidak ingin masalah ini terus berlarut, apalagi sampai harus menyeret Kadis PU ke pengadilan. Makanya kita siap ganti rugi jika itu yang terbaik, Pak Gubernur juga sudah iyakan,” ucap Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin.

Sampai saat ini, kasus proyek jalan Pengantap-Kuta belum dihentikan. Sejak beberapa waktu lalu Polda NTB telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan nama calon tersangka juga telah dikantongi. (zwr)

Komentar Anda