MATARAM– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Surabaya saat ini sedang menangani dugaan pelaporan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh empat perusahaan yang bergerak dalam pembangunan jalan di Provinsi NTB.
Tidak tanggung-tanggung nilai tender pengadaan barang yang ditangani tersebut Rp 242 miliar. Nilai tender ini untuk proyek pembangunan jalan bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) Paket 1 yakni Gerung- Mataram Tahap 1 senilai Rp 77,0 miliar. Paket 2 Mataram -Gerung senilai Rp 35 miliar. Paket 3 Mataram-Gerung senilai Rp 77 miliar dan paket 4 pelebaran jalan Keruak Pantai Pink Tanjung Ringgit senilai Rp 51,9 miliar. Semua paket proyek ini dibawah tanggung jawab Balan Jalan Nasional Wilayah NTB (BJN NTB ) pada tahun anggaran tahun 2015.
Dalam kasus ini, pelapor melaporkan tiga perusahaan dan ULP BJN yang diduga sudah melakukan persekongkolan agar bisa memenangkan paket proyek pengerjaan jalan yang dilakukan oleh BJN. Perusahaan yang menjadi terlapor tersebut yakni PT Lombok Infrastruktur Perkasa, PT Bunga Raya Lestari, PT Arta Jaya Raya dan Kelompok Kerja (Pokja) ULP Satuan Kerja Balan Jalan Nasional Wilayah NTB." Empat lembaga ini kini kasusnya sedang ditangani di majelis komisi," tegas Aru Armando Kepala KPPU Kantor Perwakilan Surabaya saat silaturrahimnya ke Grha Pena Lombok Kamis kemarin (22/8 ).
Ia menyebutkan penanganan kasus ini sudah masuk di majelis komisi dengan daftar perkara nomor 20-KPPU/ L/ 2015 atas dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang tender pengadaan barang atau jasa konstruksi.
Dalam laporan yang diterima, empat rekanan ini diduga dalam pelaksanaan tender melakukan kerja sama dengan menyusun bersama dokumen pelelangan proyek untuk memenangkan paket proyek itu. Dimana totalnya nilainya sebesar Rp 242 miliar." Ada laporan dugaan kerja sama antara perusahaan dengan BJN agar mereka dimenangkan," tuturnya.
Sampai saat ini, prosesnya sedang berjalan. Dikatakan Aru Armando, jika memang nantinya ada dugaan yang mengarah ke korupsi, maka akan dilimpahkan ke pihak yang berwenang. Namun dalam posisi ini KPPU melihat ada tindakan persaingan usaha yang tidak sehat antara tiga perusahaan ini dengan perusahaan lainnya, karena pihak perusahaan yang ingin memangkan proyek bekerja sama dalam penyusunan. " Wilayah kami hanya untuk menyelesaikan masalah laporan persaingan usaha ini," tegasnya.
Dikatakan, kalau misalnya di sidang di majelis KPPU ternyata dugaan laporan ini benar terjadi dan bisa dibuktikan, maka tiga perusahana dan BJN bisa diberikan sanksi berupa membayar denda senilai Rp 1 miliar lebih sampai kepada pencabutan hak perusahaan untuk tidak boleh ikut tender proyek beberapa tahun." Sanksi tergantung dari putusan majelis KPPU," paparnya.
Seperti dilansir Radar Lombok beberapa waktu lalu, kasus dugaan monopoli proyek BJN tahun 2015 ini diangkat Forum Masyarakat Peduli Keadilan (Formapi) NTB. Ketua Formapi Ikhsan Ramdani membeberkan data yang dimilikinya terkait para pemenang proyek di BJN tahun 2015.
Dari 25 paket proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 hanya dimenangkan kelompok-kelompok tertentu yang tahun sebelumnya juga mendapatkan banyak proyek.
Ia mencontohkan Pelebaran Jalan Keruak-Pantai Pink-Tanjung Ringgit 02 senilai Rp 48 miliar dimenangkan oleh PT Bunga Raya Lestari yang dimiliki oleh Bambang Wijaya alias Bambang Koko, Pembangunan Jalan Gerung (Patung Sapi)-Mataram 1 senilai Rp 72,2 miliar dimenangkan oleh PT Lombok Infrastruktur milik Bambang Koko, Pembangunan Jalan Gerung (Patung Sapi)-Mataram 2 senilai Rp 32,2 miliar dimenangkan PT Arta Jaya Raya milik Bambang Koko.
Selanjutnya pembangunan Jalan Gerung (Patung Sapi)-Mataram 3 senilai Rp 30 miliar dimenangkan PT Bahagia Bangun Nusa milik Long, pembangunan Jalan Gerung -Mataram 4 senilai Rp 71,4 miliar dimenangkan PT Lombok Infrastruktur milik Bambang Koko, pembangunan Jalan Gerung (Patung Sapi)-Mataram 5 02 senilai Rp 95 miliar dimenangkan PT Metro Lestariutama. Pemeliharaan berkala Jalan Cakranegara senilai Rp 32,5 milar dimenangkan PT Pramana Artha Raharja milik Yudi.
Proyek lainnya tahun 2015 yaitu paket pemeliharaan berkala SP. Penujak-BIL, Penujak-Kuta senilai Rp 70,9 miliar dimenangkan PT Bahagia Bangun Nusa milik Long, Pemeliharaan berkala Jalan Sudirman (Mataram) senilai 85,9 miliar dimenangkan PT Eka Praya, Pelebaran Jalan Talabiu-BTS Kota Bima-01 senilai 60,4 miliar dimenangkan PT Daya Mulia Turangga milik Bambang Koko, pembangunan jalan baru Teluk Saleh-Moyo-Tambora senilai 46,4 miliar dimenangkan PT Arta Jaya Raya milik Bambang Koko. “Coba perhatikan nama pemenangnya, itu-itu saja meski dengan perusahaan berbeda. Makanya kami juga laporkan masalah ini ke KPPU,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Aru menambahkan, Provinsi NTB masuk dalam wilayah kerja KPPU Kantor Surabaya. Tahun ini hanya kasus dari NTB yang sedang ditangani. Minimnya laporan ke KPPU kemungkinan karena keberadaannya yang kurang diketahui oleh masyarakat NTB. Untuk itu pihaknya ke NTB bertemu Wagub M Amin untuk silaturahim dan sosialisasi tentang keberadaan KPPU. Termasuk juga menemui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTB." Kami datang untuk silaturahim," tegasnya.
Ia berharap dengan diketahuinya keberadaan KPPU, masyarakat NTB bisa memberikan laporan terkait persaingan usaha yang tidak sehat. Apalagi saat ini pertumbuhan ekonomi di NTB sangat bagus, kalau tidak diawasi bisa jadi akan dimonopoli oleh beberapa orang pengusaha saja." Kami harapkan kerja sama semua pihak di NTB, termasuk dari media," paparnya. (ami/zwr)