Program Asuransi Jiwa Nelayan 2017 Belum Jelas

Program Asuransi Jiwa Nelayan 2017 Belum Jelas
NELAYAN: Tampak salah satu nelayan di Pantai Bangko-Bangko, Kabupaten Lombok Barat pulang melaut dengan membawa hasil ikan tangkapannya. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Program asuransi bagi nelayan pada tahun 2017 ini nampaknya belum ada kejelasan. Hingga memasuki semester II tahun 2017, program asuransi jiwa bagi nelayan ini belum ada tanda-tandanya.

PT Jasindo sebagai perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi pelaksana asuransi tunggal untuk nelayan ini, sampai sekarang juga belum mendapatkan penugasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. “Untuk asuransi nelayan di tahun 2017 ini belum ada keterangan dari pusat,” kata Kepala Unit Teknik PT Jasindo Cabang NTB, Rifeld Chandra, Rabu kemarin (12/7).

Chandra mengatakan, program asuransi nelayan merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk memberikan perlindungan kepada nelayan yang melakukan pekerjaan penangkapan nelayan di tengah laut. Persyaratan untuk mendapatkan asuransi nelayan adalah memiliki kartu nelayan dan bekerja sehari-hari dengan aktivitas turun ke laut menangkap ikan.

Program asuransi jiwa bagi nelayan ini dimulai pada tahun 2016 lalu. Jumlah nelayan yang sudah memiliki kartu hingga 31 Desember 2016 sebanyak 26 ribu orang. Hanya saja selama tahun 2016 tersebut, nelayan yang masuk menjadi anggota kepesertaan asuransi nelayan sebanyak 9.000 orang.

Baca Juga :  Nelayan tak Bisa Melaut Berbulan-bulan

“Kami belum mengetahui program asuransi nelayan ini. Apakah tahun 2017 ini masih ada pendapataran baru atau tidak, karena belum ada kejelasan dari pemerintah pusat sampai Juli 2017 ini,” kata Chandra.

Tingginya angka kemiskinan di kawasan pesisir pantai yang didominasi oleh nelayan ‘miskin’ menjadikan pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian. Terlebih lagi kawasan pesisir pantai yang sebagian besar adalah buruh nelayan penangkap ikan ini sangat tergantung dari hasil menangkap ikan. Disaat cuaca tak bersahabat, karena gelombang pasang dan cuaca buruk, maka nelayan tak berani melaut.

Karena itu, pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menggandeng PT Jasindo selaku perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai memberikan asuransi jiwa bagi nelayan.

Asuransi bagi nelayan ini gratis 100 persen untuk pembayaran preminya. Pemerintah langsung menanggung untuk pembayaran premi asuransi bagi nelayan ini. Pemerintah pusat menargetkan nelayan yang ter-cover asuransi jiwa secara nasional pada tahun 2016 sebanyak 500 ribu orang.

Dari jumlah target tersebut, untuk wilayah Provinsi NTB ditargetkan sebanyak 26.000 orang nelayan bisa ter-cover asuransi jiwa.  Hanya saja selama tahun 2016, baru ada 9.000 orang nelayan yang terdaptar sebagai peserta asuransi jiwa.

Baca Juga :  Satu Nelayan Hanyut Ditemukan Selamat

Program asuransi jiwa bagi nelayan ini terlebih dahulu dilakukan pendataan dan verifikasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota yang ada di seluruh NTB. Selanjutnya begitu selesai dilakukan verifikasi data, maka Diskanlut kabupaten/kota mengajukannya langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk selanjutnya dilakukan ferivikasi data faktual.

Nelayan yang berhak mendapatkan asuransi jiwa tersebut betul-betul nelayan miskin yang dibuktikan dengan memiliki kartu nelayan. Selain itu,nelayan kecil itu hanya memiiliki perahu dengan mesin di bawah 10 GT. Asuransi jiwa itu tersebut juga untuk perorangan yang berkaitan dengan penangkapan ikan/pekerja nelayan. “Premi gratis ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp175 ribu dengan batasan usia maksimal 64 tahun,” ujarnya.

Selanjutnya untuk pembayaran klaim asuransi nelayan, PT Jasindo selaku perusahaan asuransi tunggal telah membayarkan klaim asuransi kepada nelayan di NTB selama tahun 2016 mencapai Rp1 miliar lebih. “Hingga 31 Desember 2016,klaim asuransi nelayan yang sudah kami bayarkan itu mencapai Rp1 miliar,” sebut Chandra. (luk)

Komentar Anda