Praktek Prostitusi di Tempat Karaoke Digerebek Polisi

TERBONGKAR : Aparat Polres Lobar berhasil mengungkap kasus prostitusi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batulayar, Senin (18/1).(ist)

GIRI MENANG – Polres Lombok Barat mengungkap kasus dugaan prostitusi di salah tatu tempat hiburan malam di Batulayar, Senin (18/1). Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, menjelaskan, salah satu kafe diduga menyediakan sarana untuk melakukan perbuatan prostitusi.“ Kafe ini selain sebagai tempat karaoke juga menyediakan sarana untuk melakukan praktik prostitusi,” ungkapnya melalui rilis resmi kemarin (19/1).

Kasat menjelaskan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar dari warga bahwa salah satu kafe di Batulayar kerap menjadi tempat prostitusi.“ Berdasarkan informasi tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar di-back up tim Puma langsung ke lokasi dan mendapati seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang merupakan Partner Song (PS) di kafe ini,” jelasnya.

Kemudian mengamankan satu orang yang diduga sebagi mucikari berinisial NN, perempuan 36 tahun, asal Bandung Barat, Jawa Barat, termasuk seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan melakukan hubungan seksual.“Praktek prostitusi ini disediakan di dalam room setempat sesuai dengan kesepakatan atau pembicaraan awal pengunjung dengan NN selaku mucikari,” jelasnya.

Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara mucikari, partner song, dengan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati pengunjung. “NN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut juga sedang dimintai keterangan secara intensif,” katanya.

Adapun barang bukti (BB)  yang berhasil diamankan berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merk, dan dua unit HP.“ Untuk NN selaku mucikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi  Pengusaha Hiburan (APH)  Senggigi Hermanto, tidak membenarkan atas apa yang disangkakan ini, dan merasa sangat ironis adanya dugaan tindakan prostitusi, di tempat karaoke tersebut, karena sebelum kejadian,  pihaknya bersama dengan beberapa anggota melaksanakan pertemuan di tempat  hiburan tersebut.” Apa yang dituduhkan ini tidak benar itu, karena memang, pada saat itu kita ada kegiatan rapat di sana,” ungkapnya.

Di tempat tersebut dilakukan rapat terkait dengan pemberlakuan jam malam oleh pemerintah, tujuan dari pengusaha ingin membangkitkan Senggigi, tetapi malah setelah itu ada kejadian yang tidak diinginkan. Ia menuturkan, pada malam itu, tamu hanya satu orang, dan yang buka hanya satu room saja, bahkan scurity di tempat hiburan tersebut juga sudah memberikan kesaksian, pada saat diperiksa tidak ada apa-apa, namun pas dilakukan penggeledahan ada kondom ditemukan dibawah sofa. Dikatakan Herman, pihaknya berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Namun jika diproses  hukum, pihak APH akan menyiapkan bantuan hukum, atau lawyer bagi anggotanya.” Kita siapkan lawyer, karena kita tidak merasa melakukan hal itu, mudahan bisa selesai dengan baik,” harapnya.

Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan, seharusnya mereka para pengusaha dibina,  apalagi soal prostitusi, tidak ada di ADRT melegalkan prostitusi.(ami)

Komentar Anda