PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah di Rekening Terdakwa Bandar Sabu Mandari

Kombes Pol Deddy Supriadi (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Memiskinkan bandar sabu (Narkoba) dengan terdakwa Ni Nyoman Julian Dari atau Mandari, yang sempat tutup buku lantaran divonis bebas, kini kembali dibuka Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB.

Pengusutan kembali perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mandari ini, setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tindak pidana narkotika oleh majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA).

“Dengan adanya putusan MA itu, menjadi dasar untuk mengusut kasus TPPU-nya,” tegas Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, Rabu kemarin (21/6).

Sejumlah aset milik terdakwa pun mulai dilakukan pendataan. Aset itu terdiri dari bangunan, tanah dan kendaraan. “Ini sebagai bahan penanganan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Deddy menjelaskan bahwa pengusutan TPPU ini juga berlandaskan adanya hasil audit Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya transaksi mencapai miliaran yang dilakukan Mandari dalam rentang waktu berdekatan. “Hasil PPATK itu nanti salah satu jalan masuk untuk perkara TPPU-nya,” jelasnya.

Perihal salinan putusan kasasi milik terdakwa, saat ini pihaknya belum menerima putusan resminya. “Kalau sudah kami terima resminya, baru kita bisa berleluasa bergerak,” tandasnya.

Dalam putusan Majelis Hakim MA, Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kurir Sabu 500 Gram Diupah Rp 20 Juta

Untuk Mandari, MA menjatuhinya hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan suaminya dijatuhi penjara 4 tahun. Perkara yang menjerat pasangan suami istri ini, terdaftar di website MA dengan Nomor : 1548 K/Pid.Sus/2023. Status perkaranya pun telah dinyatakan telah putus.

Selain pidana penjara, Mandari turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 3 miliar. Kemudian suaminya dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan masing-masing subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum jaksa penuntut menempuh upaya kasasi ini, kedua terdakwa pada pengadilan tingkat pertama dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut.

Dengan begitu, majelis hakim tingkat pertama yang saat itu diketuai Sri Sulastri membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Dan memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan.

Sementara, dalam tuntutan jaksa penuntut, Mandari  dituntut penjara selama 10 tahun. Sedangkan suaminya I Gede Bayu Pratama dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Jaksa juga turut membebankan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing Rp 1,5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Sebagai informasi, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Senin (14/1/2021) lalu. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik Sandi.

Baca Juga :  Mencuri, Awaluddin Nyaris Tewas Dikeroyok

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, Sandi pun berhasil ditangkap. Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari.

Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Ditangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati tidak menemukan barang bukti sabu, Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari.  Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar. (cr-sid)

Komentar Anda