Posko THR Terima Empat Pengaduan

POSKO THR
ILUSTRASI PEKERJA : Sala seorang karyawan di salah satu perusahaan, tetap beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

MATARAM – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang disediakan di masing-masing kabupaten/kota NTB mulai menerima pengaduan dari para pekerja yang tidak menerima THR. Berdasarkan data Disnakertrans NTB, sudah ada 4 laporan pengaduan terkait THR di Kabupaten Lombok Timur.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) yang mewajibkan pembayaran THR 2021 dilakukan secara penuh dengan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dispensasi waktu pembayaran menjadi paling lama sehari sebelum hari raya diberikan kepada perusahaan yang dapat membuktikan masih terdampak pandemi. 

“Sudah 4 pengaduan di Lombok Timur kaitan dengan THR yang mempertanyakan selama ini pekerja yang bekerja di perusahaan itu belum pernah terima THR,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, Jumat (7/5).

Saat ini laporan dari 4 pekerja di Lotim tersebut sedang ditindaklanjuti, apa yang menjadi penyebab dari perusahaan belum pernah memberikan THR kepada pekerjanya. Padahal THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.  Perusahaan juga diharuskan melakukan dialog dengan pekerja dengan berdasarkan laporan keuangan untuk mencapai kesepakatan pembayaran THR tersebut.

“Ya selama ini mereka bekerja tidak pernah dapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja, itu sedang kita atasi. Apa kendalanya tidak memberikan,” tuturnya.

Dikatakan, pihaknya sudah memberikan SE Menaker kepada perusahaan-perusahaan yang ada. Prinsipnya perusahaan mengendepankan pembayaran THR. Meski jika melihat kondisi sekarang banyak perusahaan yang sepenuhnya belum beroperasional normal. Bahkan masih ada merumahkan karyawan ataupun mengurangi jam kerjanya.

“Sejauh ini kalau yang kita tangani adalah pengaduan. Kalau tidak ada keluhan, artinya baik-baik saja dan tidak ada laporan. Artinya ada sepakatan diantara pengusaha dengan pekerja,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB Ni Ketut Wolini mengatakan, perusahaan yang tergabung di Apindo memang sudah diwajibkan untuk membayar THR pekerja. Jika memang kondisi pengusaha membaik, karena itu merupakan kewajiban dari perusahaan. Tetapi apabila tidak mampu ada kesepatan pekerja dengan pengusaha untuk pembayaran THR tersebut.

“THR sudah jelas aturan pemerintah H-7 itu paling lambat dibayar bagi pengusaha yang mampu. Tetapi jika belum mampu mungkin ada solusi antara pekerja dan pengusaha untuk dibicarakan dengan baik,” katanya. (dev)

Komentar Anda