Polres Limpahkan Berkas Korupsi DD Banyu Urip 

IPTU I Made Dharma Yulia Putra  ( Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Satreskrim Polres Lombok Barat menyerahkan berkas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Banyu Urip kepada pihak Kejaksaan Negeri Mataram. Kasus ini melibatkan mantan Kades setempat, Jumayadi, yang menjabat tahun 2019. Dalam kasus ini mantan Kades ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan Bagi Hasil Pajak (BHP) dan kini kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Lobar IPTU I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan penangan kasus korupsi DD Desa Banyu Urip sudah P21 dan berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan. “ Berkas sudah lengkap diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Selain tersangka, barang bukti kasus ini juga diserahkan penyidik Polres Lobar ke jaksa. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ini ke jaksa untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Pelimpahan tersangka dan BB itu dilakukan Kamis (26/1) pagi. Tahap II dilakukan, karena perkara ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Itupun melalui proses P19 atau pengembalian berkas oleh jaksa.”Setelah dikembalikan, kemudian dilengkapi oleh penyidik Polres, barulah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilanjutkan ke tahap II ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini, mantan Kades Banyu Urip Jumayadi sebagai tersangka. Dimana dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 611.434.768,77. Apakah ada kemungkinan tersangka lain? Menurut dia, terkait hal ini akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.” Soal ada kemungkinan tersangka lain, itu kita masih dalami. Yang jelas baru tersangka inisial JU yang kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Pihaknya juga sedang menangani perkara dugaan korupsi lainnya. Namun dia belum bersedia menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini, karena untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.(ami)

Komentar Anda